Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 199) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan
militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan
administrasi yang berkaitan dengan aspek
perencanaan strategis TNI, berada di dalam
koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Ketentuan huruf b Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang
pertahanan,
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga wilayah
pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan
negara lain,
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra darat, dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
di darat.
3. Ketentuan huruf b Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang
pertahanan,
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah
disahkan,
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut
dalam rangka mendukung kebijakan politik luar
negeri yang ditetapkan oleh pemerintah:
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra laut: dan
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
laut.
4. Ketentuan huruf b Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang
pertahanan,
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah
disahkan:
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra udara, dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
udara.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima: dan
2. Wakil Panglima,
b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1. Staf Umum TNI:
2. Inspektorat Jenderal TNI,
3. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan
Umum TNI,
4. Staf Operasi TNI,
5. Staf Ahli Panglima:
6. Staf Intelijen TNI,
7. Staf Personalia TNI,
8. Staf Logistik TNI,
9. Staf Teritorial TNI, dan
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI:
c. unsur pelayanan terdiri atas:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI:
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI:
3. Sekretariat Umum TNI: dan
4. Detasemen Markas Besar TNI:
d. Balakpus terdiri atas:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI:
2. Akademi TNI:
3. Badan Intelijen Strategis TNI,
4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI:
5. Komando Operasi Khusus TNI,
6. Pasukan Pengamanan Presiden:
7. Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi
Manusia TNI:
8. Badan Logistik TNI,
9. Pusat Penerangan TNI:
10. Pusat Kesehatan TNI:
11. Pusat Polisi Militer TNI:
12. Pusat Keuangan TNI:
13. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI:
14. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI,
15. Pusat Psikologi TNI,
16. Pusat Pembinaan Mental TNI,
17. Pusat Sejarah TNI,
18. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI,
19. Pusat Kerja Sama Internasional TNI:
20. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar
TNI,
21. Pusat Pengadaan TNI,
22. Pusat Informasi Maritim TNI:
23. Pusat Reformasi Birokrasi TNI:
24. Pusat Administrasi Personel TNI:
25. Komando Garnisun Tetap, dan
26. Satuan Siber TNI: dan
e. Kotama Ops terdiri atas:
1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan,
2. Komando Pertahanan Udara Nasional:
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat,
4. Komando Armada Republik Indonesia,
5. Komando Operasi Udara Nasional,
6. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;
7. Komando Pasukan Khusus,
8. Korps Marinir,
9. Korps Pasukan Gerak Cepat:
10. Komando Daerah Militer: dan
11. Komando Lintas Laut Militer.
(2) Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e angka 3 sampai dengan angka 11
merangkap dan berfungsi sebagai Kotama Bin pada
Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar
TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(3) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan,
unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan,
Balakpus, dan Kotama Ops sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI
bertugas membantu Panglima merumuskan
kebijakan strategis dan perencanaan umum
pengembangan kekuatan TNI, merencanakan
program dan anggaran, merumuskan kebijakan
penelitian dan pengembangan serta analisa sistem
dan riset operasi, merumuskan kebijakan organisasi
dan gelar satuan TNI, merumuskan kebijakan sistem
doktrin, hukum, dan peranti lunak, pengendalian
program dan anggaran, dan administrasi
pelaksanaan anggaran, serta merumuskan kebijakan
reformasi birokrasi dan pembinaan sistem informasi
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI
dipimpin oleh Asisten Kebijakan Strategis dan
Perencanaan Umum Panglima yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum
Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Kebijakan
Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dan
3 (tiga) Kepala Biro Staf Kebijakan Strategis dan
Perencanaan Umum TNI.
Pasal 17B
(1) Staf Operasi TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi dan
latihan meliputi penyusunan program operasi dan
latihan yang bersifat integratif, penyusunan peranti
lunak operasi dan latihan, perumusan Operational
Reguirement alat peralatan pertahanan dan
keamanan TNI, kerja sama keamanan militer dan
perbatasan serta diplomasi militer, penggunaan
kekuatan operasi dalam negeri, penggunaan
kekuatan operasi luar negeri, survei dan pemetaan,
latihan pratugas operasi, latihan kesiapsiagaan dan
latihan khusus TNI, latihan gabungan dan pembina
prestasi olah raga militer, serta latihan bersama
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Operasi TNI dipimpin oleh Asisten Operasi
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Operasi Panglima dibantu oleh Wakil Asisten
Operasi Panglima dan 3 (tiga) Kepala Biro Staf
Operasi TNI.
7. Pasal 19 dihapus.
8. Pasal 21 dihapus.
9. Pasal 26 dihapus.
10. Pasal 29 dihapus.
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI bertugas
menyelenggarakan pendidikan pengembangan
umum tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan
di lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen,
melaksanakan evaluasi dan pengembangan di
bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas TNI, serta mengadakan
kerjasama akademik dengan lembaga pendidikan
militer dalam negeri maupun luar negeri serta
Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan di Sekolah Staf dan Komando
TNI.
(2) Sekolah Staf dan Komando TNI dipimpin oleh
Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI dibantu
oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando
TNI, Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI,
5 (lima) Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI,
Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan
Komando TNI, Komandan Koordinator Siswa
Sekolah Staf dan Komando TNI, 7 (tujuh) Kepala
Departemen Sekolah Staf dan Komando TNI, dan
3 (tiga) Dosen Ahli Sekolah Staf dan Komando TNI.
12. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia
TNI bertugas membantu Panglima dalam
menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak
asasi manusia di lingkungan TNI, hukum operasi
dalam penggunaan kekuatan TNI serta keodituratan
dan pemasyarakatan militer dalam sistem peradilan
militer.
(2) Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia
TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum
dan Hak Asasi Manusia TNI yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi
Manusia TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan
Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI,
Oditur Jenderal TNI, Wakil Oditur Jenderal TNI,
Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer,
Inspektur Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi
Manusia TNI, dan 4 (empat) Kepala Oditurat Militer
Tinggi.
13, Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
(1) Badan Logistik TNI bertugas menyelenggarakan
fungsi logistik terpusat dan integratif meliputi
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian,
pemeliharaan, dan penghapusan dalam rangka
penggunaan kekuatan TNI.
(2) Badan Logistik TNI dipimpin oleh Kepala Badan
Logistik TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Badan Logistik TNI dibantu oleh Wakil
Kepala Badan Logistik TNI.
14. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
(1) Pusat Psikologi TNI bertugas menyelenggarakan
dukungan dan layanan psikologi secara terpadu dan
integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
TNI.
(2) Pusat Psikologi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Psikologi TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil
Kepala Pusat Psikologi TNI.
15. Pasal 45 dihapus.
16. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 52A dan Pasal 52B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 52A
(1) Pusat Reformasi Birokrasi TNI bertugas
menyelenggarakan program dan kegiatan reformasi
birokrasi di lingkungan TNI dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Reformasi Birokrasi TNI dipimpin oleh Kepala
Pusat Reformasi Birokrasi TNI berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Pasal 52B
(1) Pusat Administrasi Personel TNI bertugas
menyelenggarakan pembinaan administrasi
personel meliputi penyediaan, pendidikan,
penggunaan, perawatan, pemisahan, dan
penyaluran personel TNI dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
(2) Pusat Administrasi Personel TNI dipimpin oleh
Kepala Pusat Administrasi Personel TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Administrasi Personel TNI dibantu oleh
Wakil Kepala Pusat Administrasi Personel TNI.
17. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
(1) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan bertugas
sebagai penindak awal bila terjadi konflik dan
sebagai kekuatan penangkal ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
dari luar dan dalam negeri dan pemulih terhadap
kondisi keamanan negara yang terganggu akibat
kekacauan keamanan di wilayahnya baik untuk
OMP maupun OMSP dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan Panglima.
(2) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dipimpin
oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
dibantu oleh Kepala Staf Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan, 7 (tujuh) Asisten Kepala Staf
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Inspektur
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Kepala
Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan, dan Komandan Satuan TNI
Terintegrasi.
(4) Susunan organisasi Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan dan satuan di bawahnya dibentuk
secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
18. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55A
(1) Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas
menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu
atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun
bekerja sama dengan Kotama Ops lainnya dalam
rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan
serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan melaksanakan siaga
operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara
dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Komando Pertahanan Udara Nasional dipimpin oleh
Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional,
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional
dibantu oleh Kepala Staf Komando Pertahanan
Udara Nasional, Inspektur Komando Pertahanan
Udara Nasional, Kepala Kelompok Staf Ahli
Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, dan
8 (delapan) Asisten Kepala Staf Komando
Pertahanan Udara Nasional.
(4) Susunan organisasi Komando Pertahanan Udara
Nasional dan satuan di bawahnya dibentuk secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
19, Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 57 diubah sehingga
Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Komando Armada Republik Indonesia bertugas
menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan
matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Armada Republik Indonesia dipimpin oleh
Panglima Komando Armada Republik Indonesia,
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Armada Republik Indonesia
dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada Republik
Indonesia, Panglima Komando Armada, Komandan
Komando Daerah TNI Angkatan Laut, Wakil
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut,
Inspektur Komando Armada Republik Indonesia,
Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando
Armada Republik Indonesia, 7 (tujuh) Asisten
Panglima Komando Armada Republik Indonesia,
Komandan Komando Latihan Komando Armada
Republik Indonesia, Komandan Komando Pasukan
Katak Komando Armada Republik Indonesia,
Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando
Armada Republik Indonesia, Komandan Komando
Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air Komando
Armada Republik Indonesia, Kepala Staf Komando
Armada, Inspektur Komando Armada, Kepala
Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada,
Komandan Gugus Tempur Laut, dan Komandan
Gugus Keamanan Laut.
(4) Susunan organisasi Komando Armada Republik
Indonesia dan satuan di bawahnya dibentuk secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
20. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
(1) Komando Operasi Udara Nasional bertugas
menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara
sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan
hukum serta menjaga keamanan di ruang udara
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Komando Operasi Udara Nasional dipimpin oleh
Panglima Komando Operasi Udara Nasional, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Operasi Udara Nasional dibantu
oleh Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional,
Panglima Komando Daerah TNI Angkatan Udara,
Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara,
Inspektur Komando Operasi Udara Nasional, Kepala
Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Operasi
Udara Nasional, 7 (tujuh) Asisten Komando Operasi
Udara Nasional, Kepala Pusat Pengendali Operasi
Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Staf
Komando Daerah TNI Angkatan Udara, Kepala Staf
Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Inspektur
Komando Daerah TNI Angkatan Udara, Inspektur
Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Kepala
Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Daerah TNI
Angkatan Udara, Kepala Kelompok Staf Ahli
Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara,
Panglima Komando Sektor Komando Operasi TNI
Angkatan Udara, Kepala Pusat Operasi Udara
Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Komandan
Grup Komando Operasi TNI Angkatan Udara, dan
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.
(4) Susunan organisasi Komando Operasi Udara
Nasional dan satuan di bawahnya dibentuk secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
21. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(1) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan operasi survei
pemetaan Hidro-Oseanografi militer maupun
nasional yang meliputi survei, penelitian, pemetaan
laut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan
keselamatan navigasi pelayaran serta menyiapkan
data dan informasi di wilayah laut sesuai dengan
ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah disahkan dalam rangka
mendukung kepentingan TNI maupun publik untuk
pertahanan negara dan pembangunan nasional.
(2) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi
TNI Angkatan Laut, yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan
Laut dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Hidro-
Oseanografi TNI Angkatan Laut, Inspektur Pusat
Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kepala
Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Hidro-
Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan 6 (enam)
Asisten Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI
Angkatan Laut.
4) Susunan organisasi Pusat Hidro-Oseanografi TNI
Angkatan Laut dan satuan di bawahnya dibentuk
secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
22. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 59A, Pasal 59B, dan Pasal 59C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
(1) Komando Pasukan Khusus bertugas
menyelenggarakan operasi khusus meliputi operasi
komando, operasi sandi yudha, operasi anti teror,
dan operasi khusus lainnya untuk menjaga
kedaulatan dan mengamankan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia baik di dalam maupun
di luar negeri guna mendukung tugas pokok TNI.
(2) Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh Panglima
Komando Pasukan Khusus, yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Pasukan Khusus dibantu oleh
Wakil Panglima Komando Pasukan Khusus,
Inspektur Komando Pasukan Khusus, 3 (tiga)
Asisten Komando Pasukan Khusus, Wakil Inspektur
Komando Pasukan Khusus, Komandan Grup
Komando Pasukan Khusus, dan Komandan Pusat
Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Komando
Pasukan Khusus.
(4) Susunan organisasi Komando Pasukan Khusus dan
satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 59B
(1) Korps Marinir bertugas melaksanakan operasi
amfibi, operasi pertahanan pantai, operasi
pengamanan pulau-pulau strategis, dan operasi
lainnya dalam rangka OMP dan OMSP sesuai
dengan kebijakan Panglima.
(2) Korps Marinir dipimpin oleh Panglima Korps Marinir
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Korps Marinir dibantu oleh Kepala Staf
Korps Marinir, Komandan Pasukan Marinir,
Inspektur Korps Marinir, 7 (tujuh) Asisten Panglima
Korps Marinir, Wakil Komandan Pasukan Marinir,
Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir,
dan Komandan Komando Latihan Marinir.
(4) Susunan organisasi Korps Marinir dan satuan di
bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 59C
(1) Korps Pasukan Gerak Cepat bertugas
menyelenggarakan operasi udara khusus, operasi
pertahanan udara, dan operasi lainnya dalam
rangka OMP dan OMSP sesuai dengan kebijakan
Panglima.
(2) Korps Pasukan Gerak Cepat dipimpin oleh Panglima
Korps Pasukan Gerak Cepat yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat dibantu oleh
Kepala Staf Korps Pasukan Gerak Cepat, Inspektur
Korps Pasukan Gerak Cepat, Kepala Kelompok Staf
Ahli Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat, dan
Komandan Divisi Korps Pasukan Gerak Cepat.
(4) Susunan organisasi Korps Pasukan Gerak Cepat
dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.
23. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 60 diubah sehingga
Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Komando Daerah Militer bertugas
menyelenggarakan operasi pertahanan dan
keamanan negara matra darat di wilayahnya, dalam
rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI
sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Daerah Militer dipimpin oleh Panglima
Komando Daerah Militer, yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Daerah Militer dibantu oleh
Kepala Staf Komando Daerah Militer, Inspektur
Komando Daerah Militer, Kepala Kelompok Staf Ahli
Panglima Komando Daerah Militer, Komandan
Komando Resort Militer Tipe A, dan Komandan
Resimen Induk Komando Daerah Militer.
(4) Susunan organisasi Komando Daerah Militer dan
satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.
24. Pasal 61 dihapus.
25. Pasal 63 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 64
(1) Markas Besar TNI Angkatan Darat meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Kepala Staf Angkatan Darat: dan
2. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat:
b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat:
2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat:
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI
Angkatan Darat:
4. Staf Intelijen TNI Angkatan Darat:
5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat:
6. Staf Personalia TNI Angkatan Darat:
7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat: dan
8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat,
Cc. unsur pelayanan terdiri atas Detasemen Markas
Besar TNI Angkatan Darat:
d. Balakpus terdiri atas:
1. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat:
2. Pusat Kesenjataan Infanteri:
3. Pusat Kesenjataan Kavaleri;
4. Pusat Kesenjataan Artileri Medan;
5. Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan
Udara,
6. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat:
7. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat:
8. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat:
9. Pusat Zeni TNI Angkatan Darat:
10. Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Darat,
11. Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat,
12. Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan
Darat,
13. Akademi Militer:
14. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Darat,
15. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat:
16. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat:
17. Pusat Siber TNI Angkatan Darat:
18. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan
Darat:
19. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat:
20. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
21. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat:
22. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat:
23. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan
Darat,
24. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat:
25. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI
Angkatan Darat,
26. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat:
27. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Darat,
28. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat:
29. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat:
30. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat: dan
31. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan
Darat, dan
e. Kotama Bin terdiri atas:
1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat,
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Darat:
3. Komando Pasukan Khusus: dan
4. Komando Daerah Militer.
(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan,
unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan,
Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
27. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
menyelenggarakan pengawasan intern yang meliputi
pengawasan umum, pengawasan perbendaharaan,
dan pengawasan khusus terhadap organisasi di
jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh
Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat,
Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan
Darat, dan 10 (sepuluh) Inspektur Inspektorat
Jenderal TNI Angkatan Darat.
28. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat
bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat
dalam merumuskan kebijakan strategis serta
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Darat di bidang perencanaan dan anggaran serta
reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran
Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf
Angkatan Darat dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten
Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan
Darat.
29. Ketentuan ayat (3) Pasal 70 diubah sehingga Pasal 70
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Darat di bidang intelijen dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten Intelijen Kepala
Staf Angkatan Darat.
30. Ketentuan ayat (3) Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Darat di bidang operasi dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Operasi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat dibantu
oleh 2 (dua) Wakil Asisten Operasi Kepala Staf
Angkatan Darat.
31. Pasal 72 dihapus.
32. Ketentuan ayat (3) Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Darat di bidang personel dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Personalia TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten Personalia Kepala
Staf Angkatan Darat.
33. Ketentuan ayat (3) Pasal 74 diubah sehingga Pasal 74
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Darat di bidang logistik dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Logistik TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat dibantu
oleh 2 (dua) Wakil Asisten Logistik Kepala Staf
Angkatan Darat.
34. Ketentuan ayat (3) Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Darat di bidang teritorial dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten Teritorial Kepala
Staf Angkatan Darat.
35. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C, dan
Pasal 77D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77A
(1) Pusat Kesenjataan Infanteri bertugas
menyelenggarakan pembinaan kesenjataan,
doktrin, pendidikan, latihan, serta penelitian dan
pengembangan infanteri dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Kesenjataan Infanteri dipimpin oleh
Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri dibantu oleh
Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri,
Inspektur Pusat Kesenjataan Infanteri, Direktur
Kesenjataan Pusat Kesenjataan Infanteri, dan
Komandan Pusat Pendidikan Infanteri Pusat
Kesenjataan Infanteri.
Pasal 77B
(1) Pusat Kesenjataan Kavaleri bertugas
menyelenggarakan pembinaan kesenjataan,
doktrin, pendidikan, latihan, serta penelitian dan
pengembangan kavaleri dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Kesenjataan Kavaleri dipimpin oleh
Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri dibantu oleh
Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri,
Inspektur Pusat Kesenjataan Kavaleri, Direktur
Kesenjataan Pusat Kesenjataan Kavaleri, dan
Komandan Pusat Pendidikan Kavaleri Pusat
Kesenjataan Kavaleri.
Pasal 77C
(1) Pusat Kesenjataan Artileri Medan bertugas
menyelenggarakan pembinaan kesenjataan,
doktrin, pendidikan, latihan, serta penelitian dan
pengembangan artileri medan dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Kesenjataan Artileri Medan dipimpin oleh
Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Kesenjataan
Artileri Medan, Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri
Medan, Direktur Kesenjataan Pusat Kesenjataan
Artileri Medan, dan Komandan Pusat Pendidikan
Artileri Medan Pusat Kesenjataan Artileri Medan.
Pasal 77D
(1) Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara
bertugas menyelenggarakan pembinaan
kesenjataan, doktrin, pendidikan, latihan, serta
penelitian dan pengembangan artileri pertahanan
udara dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara
dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Artileri
Pertahanan Udara yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan
Udara dibantu oleh Wakil Komandan Pusat
Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara, Inspektur
Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara,
Direktur Kesenjataan Pusat Kesenjataan Artileri
Pertahanan Udara, dan Komandan Pusat
Pendidikan Artileri Pertahanan Udara Pusat
Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara.
36. Ketentuan ayat (3) Pasal 78 diubah sehingga Pasal 78
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi polisi militer dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer
TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Polisi
Militer TNI Angkatan Darat.
37. Pasal 79 dihapus.
38. Ketentuan ayat (3) Pasal 80 diubah sehingga Pasal 80
berbunyi sebagai berikut
Pasal 80
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi penerbangan TNI
Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Penerbangan
TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat
Penerbangan TNI Angkatan Darat.
39. Ketentuan ayat (3) Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi kesehatan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan
Darat Gatot Soebroto Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Darat, Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Darat, Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat
Angkatan Darat Gatot Soebroto Pusat Kesehatan
TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, dan
Ketua Komite Medik Rumah Sakit Pusat Angkatan
Darat Gatot Soebroto Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Darat.
40. Ketentuan ayat (3) Pasal 82 diubah sehingga Pasal 82
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi zeni dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala
Pusat Zeni TNI Angkatan Darat yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dibantu oleh
Wakil Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat,
Inspektur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Direktur
Kecabangan Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, dan
Komandan Pusat Pendidikan Zeni Pusat Zeni TNI
Angkatan Darat.
41. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 83
(1) Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan
Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan
kecabangan, pembinaan personel, serta fungsi
komunikasi dan elektronika dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan
Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Komunikasi dan
Elektronika TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat
Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat
dan Inspektur Pusat Komunikasi dan Elektronika
TNI Angkatan Darat.
42. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 84
(1) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel, dan fungsi peralatan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dibantu
oleh Wakil Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan
Darat dan Inspektur Pusat Peralatan TNI Angkatan
Darat.
43. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
(1) Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pembinaan
kecabangan, pembinaan personel, dan fungsi
pembekalan angkutan dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Kepala Pusat Pembekalan Angkutan
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan
Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Pembekalan
Angkutan TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat
Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat.
44. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 86
(1) Akademi Militer bertugas menyelenggarakan
pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan
Darat setingkat akademi dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Akademi Militer dipimpin oleh Gubernur Akademi
Militer yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam rangka operasional kegiatan integratif
bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal
Akademi TNI.
(3) Gubernur Akademi Militer dibantu oleh Wakil
Gubernur Akademi Militer dan Direktur Pendidikan
Akademi Militer.
45. Ketentuan ayat (3) Pasal 87 diubah sehingga Pasal 87
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pendidikan
pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Darat
serta pengkajian dan pengembangan strategis dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Darat dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf
dan Komando TNI Angkatan Darat, Direktur
Pendidikan Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Darat, Kepala Koordinator Dosen Sekolah
Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua)
Widyaiswara Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Darat.
46. Ketentuan ayat (3) Pasal 88 diubah sehingga Pasal 88
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pendidikan pembentukan dasar
keperwiraan bagi calon Perwira TNI Angkatan Darat
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Darat.
(2) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Komandan Sekolah Calon Perwira TNI
Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan
Darat dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Calon
Perwira TNI Angkatan Darat.
47. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
(1) Pusat Siber TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
siber dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Darat.
(2) Pusat Siber TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
48. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 103A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 103A
(1) Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan fungsi teknis bidang
personel dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat
meliputi penyediaan tenaga, seleksi pendidikan,
karier, perawatan, serta pemisahan dan penyaluran
personel TNI Angkatan Darat dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
49. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 105 diubah
sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan
evaluasi doktrin, pendidikan, latihan, dan
pengkajian satuan jajaran TNI Angkatan Darat
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Darat.
(2) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Komandan Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan
Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan
Darat, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat,
6 (enam) Direktur Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Wakil
Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat
Pendidikan Pengetahuan Militer Umum Komando
Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
Angkatan Darat, Komandan Pusat Latihan Tempur
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Darat, dan Komandan
Politeknik TNI Angkatan Darat Komando Pembinaan
Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan
Darat.
(4) Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan
satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.
50. Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 105A
Komando Pasukan Khusus disamping sebagai Kotama
Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A, juga
sebagai Kotama Bin yang bertugas membina fungsi dan
kesiapan operasional pasukan khusus dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Staf Angkatan Darat.
51. Pasal 107 dihapus.
52. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 108
(1) Markas Besar TNI Angkatan Laut meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Kepala Staf Angkatan Laut, dan
2. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut;
b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;
2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut,
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI
Angkatan Laut,
4. Staf Intelijen TNI Angkatan Laut,
5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut,
7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut:
8. Staf Teritorial TNI Angkatan Laut, dan
9, Staf Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Laut,
c. unsur pelayanan terdiri atas Detasemen Markas
Besar TNI Angkatan Laut,
d. Balakpus terdiri atas:
1. Akademi TNI Angkatan Laut;
2. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Laut,
3. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
4. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut:
5. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan
Laut,
6. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut:
7. Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut;
8. Pusat Teritorial TNI Angkatan Laut:
9. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut,
10. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Laut:
11. Dinas Hukum TNI Angkatan Laut:
12. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan
Laut:
13. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan
Laut:
14. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut:
15. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan
Laut,
16. Dinas Materiel TNI Angkatan Laut,
17. Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI
Angkatan Laut:
18. Pusat Kelaikan Materiel dan Keselamatan
Kerja TNI Angkatan Laut:
19. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan
Laut,
20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut:
21. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut:
22. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut:
23. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI
Angkatan Laut,
24. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Laut,
25. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut:
26. Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut,
27. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan
Laut;
28. Dinas Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
TNI Angkatan Laut; dan
29. Pusat Siber TNI Angkatan Laut; dan
e. Kotama Bin terdiri atas:
1. Komando Armada Republik Indonesia:
2. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan
Laut,
3. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Laut:
4, Korps Marinir, dan
5. Komando Lintas Laut Militer.
(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan,
unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan,
Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
53. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 111
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
pengawasan intern bidang operasi dan latihan,
logistik, umum serta perbendaharaan terhadap daya
guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib
administrasi, dan tertib tindak di bidang pembinaan
kemampuan dan kekuatan di jajaran TNI Angkatan
Laut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
TNI Angkatan Laut.
(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut dibantu oleh
Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut,
Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut,
Perwira Koordinator Pengawasan Inspektorat
Jenderal TNI Angkatan Laut, dan 4 (empat)
Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut.
54. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 112
(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
mengolah dan menelaah secara akademis masalah
nasional dan internasional yang terkait guna
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dipimpin oleh
Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut
dibantu oleh 7 (tujuh) Perwira Staf Ahli Tingkat III
Kepala Staf Angkatan Laut dan 14 (empat belas)
Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan
Laut yang bertanggung jawab kepada Koordinator
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut.
55. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 118
(1) Staf Teritorial TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Laut di bidang pemberdayaan wilayah pertahanan
laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Laut.
(2) Staf Teritorial TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Laut dibantu
oleh Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan
Laut.
56. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 120
(1) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan pelayanan dan urusan
dalam di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan
Laut.
(2) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.
57. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 121
(1) Akademi TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pendidikan pertama perwira
sukarela TNI Angkatan Laut tingkat akademik
dalam mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Akademi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dalam rangka
operasional kegiatan integratif bertanggung jawab
kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.
(3) Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut dibantu oleh
Wakil Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut dan
Sekretaris Lembaga Akademi TNI Angkatan Laut.
58. Ketentuan ayat (3) Pasal 123 diubah sehingga Pasal 123
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut bertugas
membina dan menyelenggarakan fungsi
penerbangan TNI Angkatan Laut dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan
Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Penerbangan
TNI Angkatan Laut dan Inspektur Pusat
Penerbangan TNI Angkatan Laut.
59. Di antara Pasal 124 dan Pasal 125 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 124A dan Pasal 124B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124A
(1) Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan pendidikan tingkat
vokasi, sarjana, dan pasca sarjana dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Komandan Sekolah Tinggi Teknologi
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.
(3) Komandan Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan
Laut dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Tinggi
Teknologi TNI Angkatan Laut.
Pasal 124B
(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan kesehatan yang
meliputi kesehatan matra laut, kesehatan preventif,
pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, materiel
kesehatan, dan sumber daya tenaga kesehatan
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut dibantu
oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan
Laut, Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Laut
dr. Ramelan, dan Kepala Lembaga Kedokteran Gigi
TNI Angkatan Laut Raden Eddy Martadinata.
60. Pasal 125 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 126
(1) Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan pengamanan,
intelijen maritim, penelitian personel, operasi
intelijen, intelijen teknik, dan persandian dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
62. Di antara Pasal 126 dan Pasal 127 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 126A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 126A
(1) Pusat Teritorial TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan fungsi teknis teritorial meliputi
perencanaan, pembinaan kemampuan, pembinaan
ketahanan wilayah maritim, komunikasi sosial
maritim, bakti TNI Angkatan Laut, pembinaan olah
raga air dan fungsi organik militer, serta
menyelenggarakan kegiatan teritorial matra laut
tingkat pusat dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Laut.
(2) Pusat Teritorial TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
63. Pasal 131 dihapus.
64. Pasal 135 dihapus.
65. Ketentuan ayat (1) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
(1) Dinas Materiel TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan materiel, teknologi
dan pemeliharaan platform alat utama sistem
senjata dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Laut.
(2) Dinas Materiel TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Kepala Dinas Materiel TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
66. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 137
(1) Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI
Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan
pembinaan dan pemeliharaan materiel senjata,
amunisi, dan elektronika yang meliputi materiel
navigasi, elektronika penginderaan, sistem kendali
senjata, serta instrumen dan sistem pemeliharaan
terencana bidang indra pengendalian senjata dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI
Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Materiel
Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Kepala Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI
Angkatan Laut dibantu oleh Kepala Arsenal.
67. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 138
(1) Pusat Kelaikan Materiel dan Keselamatan Kerja TNI
Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan
pembinaan kelaikan materiel meliputi pengujian
mutu, standardisasi, dan sertifikasi, serta
pembinaan keselamatan kerja dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Pusat Kelaikan Materiel dan Keselamatan Kerja TNI
Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Pusat Kelaikan
Materiel dan Keselamatan Kerja TNI Angkatan Laut
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
68. Pasal 148 dihapus.
69. Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 148A dan Pasal 148B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 148A
(1) Dinas Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa TNI
Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan
dukungan dan layanan pengadaan barang/jasa
pada unit organisasi TNI Angkatan Laut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa TNI
Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas
Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa TNI Angkatan
Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksaaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
Pasal 148B
(1) Pusat Siber TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan fungsi siber serta
kegiatan dan operasi siber dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Pusat Siber TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
70. Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 151A
Korps Marinir disamping sebagai Kotama Ops
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59B, juga sebagai
Kotama Bin yang bertugas membina kekuatan dan
kesiapan operasi satuan marinir serta membina potensi
maritim menjadi kekuatan pertahanan keamanan matra
laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.
71. Pasal 153 dihapus.
72. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 154
(1) Markas Besar TNI Angkatan Udara meliputi:
a. Unsur pimpinan terdiri atas:
1. Kepala Staf Angkatan Udara: dan
2. Wakil Kepala Staf Angkatan Udara:
b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara:
2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara:
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI
Angkatan Udara:
4. Staf Intelijen TNI Angkatan Udara,
5. Staf Operasi TNI Angkatan Udara,
6. Staf Personalia TNI Angkatan Udara:
7. Staf Logistik TNI Angkatan Udara:
8. Staf Teritorial TNI Angkatan Udara: dan
9. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Udara,
c. unsur pelayanan terdiri atas Detasemen Markas
TNI Angkatan Udara:
d. Balakpus terdiri atas:
1. Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan
Kerja TNI Angkatan Udara:
2. Akademi TNI Angkatan Udara:
3. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Udara,
4. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara:
5. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara:
6. Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara,
7. Pusat Pembekalan Materiel TNI Angkatan
Udara:
8. Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara,
9. Pusat Barang Milik Negara TNI Angkatan
Udara:
10. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara,
11. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Udara,
12. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI
Angkatan Udara,
13. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI
Angkatan Udara,
14. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara:
15. Dinas Pengembangan Operasi TNI
Angkatan Udara,
16. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara,
17. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan
Udara:
18. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara:
19. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan
Udara:
20. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara:
21. Dinas Materiel TNI Angkatan Udara:
22. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara:
23. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Udara:
24. Dinas Konstruksi TNI Angkatan Udara:
25. Dinas Barang Tidak Bergerak TNI Angkatan
Udara,
26. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara:
27. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan
Udara,
28. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan
Udara:
29. Satuan Siber TNI Angkatan Udara:
30. Dinas Pembinaan Jasmani TNI Angkatan
Udara:
31. Dinas Sejarah TNI Angkatan Udara: dan
32. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan
Ruang Angkasa Saryanto; dan
e. Kotama Bin terdiri atas:
1. Komando Operasi Udara Nasional:
2. Korps Pasukan Gerak Cepat,
3. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Udara: dan
4. Komando Pemeliharaan Materiel TNI
Angkatan Udara.
(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan,
unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan,
Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
73. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 157
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam
pengawasan intern bidang operasi dan latihan,
logistik, umum serta perbendaharaan terhadap daya
guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib
administrasi, dan tertib tindak di bidang pembinaan
kemampuan dan kekuatan di jajaran TNI Angkatan
Udara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
TNI Angkatan Udara.
(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara dipimpin
oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara dibantu
oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara,
Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan
Udara, 4 (empat) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI
Angkatan Udara, dan Kepala Koordinator Auditor
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara.
74. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 158
(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Udara dengan
memberikan saran melalui pengolahan dan
penelaahan secara akademis masalah nasional dan
internasional yang terkait dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara dipimpin oleh
Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara
dibantu oleh 3 (tiga) Perwira Staf Ahli Tingkat III
Kepala Staf Angkatan Udara dan 9 (sembilan)
Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan
Udara yang bertanggung jawab kepada Koordinator
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara.
75. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 164
(1) Staf Teritorial TNI Angkatan Udara bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Udara di bidang teritorial dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Staf Teritorial TNI Angkatan Udara dipimpin oleh
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Udara
dibantu oleh Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf
Angkatan Udara.
76. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 166
(1) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Udara
bertugas menyelenggarakan pelayanan dan urusan
dalam di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(2) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Udara
dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar
TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Udara.
77. Di antara Pasal 167 dan Pasal 168 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 167A dan Pasal 167B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167A
(1) Akademi TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan pendidikan pertama perwira
sukarela TNI Angkatan Udara tingkat akademik
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Udara.
(2) Akademi TNI Angkatan Udara dipimpin oleh
Gubernur Akademi TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, dalam rangka
operasional kegiatan integratif bertanggung jawab
kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.
(3) Gubernur Akademi TNI Angkatan Udara dibantu
oleh Wakil Gubernur Akademi TNI Angkatan Udara
dan Sekretaris Lembaga Akademi TNI Angkatan
Udara.
Pasal 167B
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara
bertugas menyelenggarakan pendidikan
pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan
Udara, menyelenggarakan pendidikan operasi matra
udara, dan melaksanakan pengkajian kekuatan
udara dan strategi operasi matra udara.
(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara
dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Udara.
(3) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara
dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan Udara, Kepala Koordinator
Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Udara, 3 (tiga) Direktur Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Udara, dan Kepala Pusat Pengkajian
dan Pengembangan Air Power Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan Udara.
78. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 168
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan pemeliharaan dan penegakan
hukum, disiplin dan tata tertib, penyelidikan
kriminal dan pengamanan fisik, pengurusan
tahanan militer, pembinaan umum, serta
melaksanakan tugas kepolisian militer lainnya bagi
kepentingan TNI Angkatan Udara.
(2) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara dipimpin
oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan
Udara yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Udara.
(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer
TNI Angkatan Udara.
79. Di antara Pasal 168 dan Pasal 169 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 168A dan Pasal 168B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168A
(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan pembinaan kesehatan yang
meliputi kesehatan matra udara, kesehatan
preventif, pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan,
materiel kesehatan, dan sumber daya tenaga
kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Udara.
(2) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh
Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara
dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Udara, Kepala Rumah Sakit Pusat TNI
Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito, dan
Kepala Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut TNI
Angkatan Udara drg. R. Poerwanto.
Pasal 168B
(1) Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan penyediaan data dan informasi
geospasial, pengamanan survei udara, dan foto
udara, serta menjadi wali data peta aeronautika
untuk mendukung kegiatan TNI Angkatan Udara
dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara dipimpin oleh
Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara
dibantu Wakil Kepala Pusat Geospasial TNI
Angkatan Udara dan 3 (tiga) Direktur Pusat
Geospasial TNI Angkatan Udara.
80. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 170
(1) Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan
potensi kedirgantaraan menjadi komponen
cadangan dan komponen pendukung matra udara
serta menyiapkan kekuatan dan kemampuan
kewilayahan dalam rangka mewujudkan ruang, alat,
dan kondisi juang kedirgantaraan yang tangguh.
(2) Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara dipimpin oleh
Kepala Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
81. Di antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 170A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 170A
(1) Pusat Barang Milik Negara TNI Angkatan Udara
bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara
dalam pengelolaan Barang Milik Negara di
lingkungan TNI Angkatan Udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Pusat Barang Milik Negara TNI Angkatan Udara
dipimpin oleh Kepala Pusat Barang Milik Negara TNI
Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Udara.
82. Pasal 175 dihapus.
83. Ketentuan ayat (1) Pasal 176 diubah sehingga Pasal 176
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 176
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan pembinaan penerangan TNI
Angkatan Udara meliputi penerangan pasukan,
penerangan umum, dokumentasi produksi, serta
pengelolaan media informasi dan internet dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara dipimpin
oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
84. Pasal 182 dihapus.
85. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 191
(1) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Udara
bertugas menyelenggarakan pembinaan mental
terhadap prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI
Angkatan Udara beserta keluarganya dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Udara
dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI
Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Udara.
86. Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 191A, Pasal 191B, dan Pasal 191C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191A
(1) Satuan Siber TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan pembinaan kekuatan dan
kemampuan bidang siber yang meliputi pertahanan
siber, penyerangan siber, intelijen siber, dan kontra
intelijen siber, melaksanakan tindakan pencegahan,
penanggulangan, pemulihan, dan penindakan
terhadap serangan siber, serta pemeliharaan
materiel khusus siber dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Satuan Siber TNI Angkatan Udara dipimpin oleh
Komandan Satuan Siber TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 191B
(1) Dinas Pembinaan Jasmani TNI Angkatan Udara
bertugas melaksanakan kebijakan bidang
pembinaan jasmani matra udara, kesamaptaan
jasmani, olah raga, dan pengkajian dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Dinas Pembinaan Jasmani TNI Angkatan Udara
dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Jasmani TNI
Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Udara.
Pasal 191C
(1) Dinas Sejarah TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan pembinaan kesejarahan TNI
Angkatan Udara dalam rangka merekonstruksi
peristiwa masa lampau untuk menghasilkan
penguatan jati diri dan karakter prajurit/ Pegawai
Negeri Sipil TNI Angkatan Udara serta
meningkatkan partisipasi dan apresiasi masyarakat
terhadap perjuangan TNI Angkatan Udara melalui
pengelolaan dokumentasi, arsip sejarah,
perpustakaan, penulisan sejarah, museum, dan
monumen TNI Angkatan Udara.
(2) Dinas Sejarah TNI Angkatan Udara dipimpin oleh
Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
87. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 193A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 193A
Korps Pasukan Gerak Cepat disamping sebagai Kotama
Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59C, juga
sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kekuatan
dan kesiapan operasi satuan pasukan gerak cepat dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Staf Angkatan Udara.
88. Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 194
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Udara bertugas
menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan,
latihan, dan pengkajian dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh
Komandan Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara
dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan
Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan
Udara, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara,
Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Komando
Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
Angkatan Udara, 5 (lima) Direktur Komando
Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
Angkatan Udara, Komandan Pusat Pendidikan
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Udara, Komandan Pusat
Latihan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Udara, dan Komandan
Sekolah Kesatuan Komando TNI Angkatan Udara.
(4) Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara dan
satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.
89. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 195 diubah
sehingga Pasal 195 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195
(1) Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan
Udara bertugas melaksanakan pemeliharaan dan
produksi materiel TNI Angkatan Udara serta
menyelenggarakan pembinaan peralatan bengkel/
produksi dan publikasi teknik.
(2) Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan
Udara dipimpin oleh Komandan Komando
Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI
Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Komandan
Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan
Udara, Inspektur Komando Pemeliharaan Materiel
TNI Angkatan Udara, dan Kepala Kelompok Staf Ahli
Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI
Angkatan Udara.
(4) Susunan organisasi Komando Pemeliharaan
Materiel TNI Angkatan Udara dan satuan di
bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.
90. Lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara
Nasional Indonesia diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Istilah Terkait
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KesehatanTerkait Pasal 1Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PendidikTerkait Pasal 1Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PersTerkait Pasal 1Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RuangTerkait Pasal 1Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045