Pasal 1 dan ketentuan Guru dan Dosen terkait — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Catatan status — UU 14/2005 berstatus berlaku.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Berikut pengertian Dosen serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Dosen adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, tunjangan, organisasi profesi, beban kerja, perlindungan, dan pengembangan guru serta dosen.
Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk penerapan pada perkara atau keadaan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Dosen.
Catatan status — UU 14/2005 berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Dosen dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdapat fakta yang berkaitan dengan dosen. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Dosen.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Dosen dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40266/uu-no-14-tahun-2005
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Dosen beserta jawaban ringkasnya.
Dosen pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang berkaitan dengan dosen.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Guru dan Dosen terkait — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Dosen dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.
Istilah ini membantu memahami profesi, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, tunjangan, organisasi profesi, beban kerja, perlindungan, dan pengembangan guru serta dosen yang relevan dalam Hukum Profesi Guru dan Dosen.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Dosen? Sampaikan di sini.