Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentangBadan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 355) diubah sebagai berikut: SK No2552024 1. Ketentuan . . .
PRESIDEN K INDONESIA -2- 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan d. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. 3. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala 4. Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala. 5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. SK No255198A (2) Deputi...
PRESIOEN UBLIK INDONESIA -3- (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala. 6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti Presiden. (2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala. 7. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai
Negeri Sipil. 8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No255199A (2) Pegawai...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26 (l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri. (3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a. (4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b. (5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a. (6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal IPejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal IPeraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal IUndang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045