Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2O24 tentang Organisasi Kementerian Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; 3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan; 6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan; 8. Kementerian SekretariatNegara; 9. Kementerian Dalam Negeri; 10. Kementerian Luar Negeri; 1 1. Kementerian Pertahanan; 12. Kementerian Agama; 13. Kementerian Haji dan Umrah; 14. Kementerian Hukum; 15. Kementerian Hak Asasi Manusia; 16. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 17.Kementerian... SK No 249855 A
NEPUEUK INDONESIA _2_ 17. Kementerian Keuangan; 18. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 20. Kementerian Kebudayaan; 21. Kementerian Kesehatan; 22. Kementerian Sosial; 23. Kementerian Ketenagakerjaan; 24. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia; 25. Kementerian Perindustrian; 26. Kementerian Perdagangan; 27. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 28. Kementerian Pekerjaan Umum; 29. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; 30. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 3 1. Kementerian Transmigrasi; 32. Kementerian Perhubungan; 33. Kementerian Komunikasi dan Digital; 34. Kementerian Pertanian; 35. Kementerian Kehutanan; 36. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 38. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 39. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4O. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 41. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 42. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 43.Kementerian... SK No249749A
PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA -4- 43. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan
Koordinasi Penanaman Modal; 44. Kementerian Koperasi; 45. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 46. Kementerian Pariwisata; 47. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi
Kreatif; 48. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan 49. Kementerian Pemuda dan Olahraga. 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (a) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 sampai dengan angka 7 merupakan
Kementerian Koordinator. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian
Kelompok I. (3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 12 sampai dengan angka 37 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II. (4) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8 dan angka 38 sampai dengan angka 49 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III. SK No249750A
3. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5- 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas: a. unsur pemimpin; b. unsur pembantu pemimpin; c. unsur pelaksana; d. unsur pengawas; dan e. unsur pendukung. (2) Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki
unsur pelaksana tugas pokok di daerah. (3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis
organisasi dan beban kerja. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 (1) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian
Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. (2) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian
Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
EnergiDisebut dalam Pasal IEnergi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
GrasiDisebut dalam Pasal IGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal IHak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
HutanDisebut dalam Pasal IHutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan PermukimanDisebut dalam Pasal IKawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045