Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN.
(2) Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan penghitungan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024
- 4 -
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam
Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pab ean.
(3) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
p emerintah sebesar 100 % ( seratus persen) untuk tahun
anggaran 2026.
(4) PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) me rupakan PPN yang terutang
atas tarif dasar ( base fare ) dan fuel surcharge .
Istilah Terkait
Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara NiagaDisebut dalam Pasal 2Angkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Angkutan Udara Niaga BerjadwalDisebut dalam Pasal 2Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah istilah yang digunakan dalam hukum penerbangan sipil untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Pajak Pertambahan NilaiDisebut dalam Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 2Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Uraian ini…
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal 2Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.…
Impor BarangDisebut dalam Pasal 2Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang…
Impor Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 2Impor Barang Kena Pajak adalah kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045