Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada
penerima jasa untuk periode pembelian Tiket dan periode
penerbangan yang dilakukan selama 60 (enam puluh) hari
sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Contoh penghitungan PPN yang memenuhi dan tidak
memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PembeliDisebut dalam Pasal 3Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 3Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
UtangDisebut dalam Pasal 3Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045