Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang
ditanggung p emerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2 , Badan Usaha Angkutan
Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan
jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kela s
Ekonomi wajib membuat d aftar rincian transaksi PPN
ditanggung pemerintah atas penyerahan j asa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi .
(2) D aftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha
Angkutan Udara ;
b. bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan
Udara;
c. booking reference Tiket;
d. bandara keberangkatan penerima jasa;
e. bandara kedatangan penerima jasa;
f. tanggal pembelian Tiket oleh p enerima j asa;
g. tanggal penerbangan oleh penerima jasa ;
h. dasar p engenaan p ajak yaitu nilai p enggantian yang
tertera pada Tiket;
i. PPN terutang; dan
j. PPN terutang yang ditanggung p emerintah .
(3) Waktu p enyampaian d aftar rincian transaksi PPN
ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
- 6 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN
bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.
(4) D aftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara elektronik melalui laman yang
disediakan D irektorat J enderal P ajak .
(5) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ) disampaikan paling lambat tanggal 3 1 Jul i 2026 .
(6) Contoh format daftar rincian transaksi PPN ditanggung
pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara NiagaDisebut dalam Pasal 5Angkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Angkutan Udara Niaga BerjadwalDisebut dalam Pasal 5Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah istilah yang digunakan dalam hukum penerbangan sipil untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 5Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 5Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.…
Nomor Pokok Wajib PajakDisebut dalam Pasal 5Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib…
PelaporDisebut dalam Pasal 5orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045