PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 3 Tahun 2026
Tentang
Standar Biaya Keluaran Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 8
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. SBK u mum; dan
b. SBK k husus.
(2) SBK umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan SBK yang berlaku untuk:
a. lebih dari 1 (satu); atau
b. seluruh,
kementerian negara/lembaga.
(3) SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) k ementerian
negara /lembaga .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.