Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Kementerian negara/lembaga menggunakan SBK umum
dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga baik dalam
perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
(2) Penggunaan SBK umum dan SBK khusus bersifat batas
tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan kementerian
negara/ lembaga untuk melampaui besaran biaya SBK
umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), kementerian negara/lembaga mengajukan
permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan
SBK khusus kepada Menteri Keuangan .
(4) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam
bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk
menindaklanjuti permintaan pelampauan besaran biaya
SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan
dapat menyetujui permintaan pelampauan besaran biaya
SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. harga pasar;
b. prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
c. perubahan tahapan.
(6) Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya SBK
umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan
kepada kementerian negara/lembaga untuk melakukan
revisi anggara n.
(7) Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya SBK
umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan
kepada kementerian negara/lembaga pengusul.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EfekDisebut dalam Pasal 4Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Harga PasarDisebut dalam Pasal 4Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang atau jasa sesuai kondisi pasar dan faktor persaingan yang…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 4Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
MandatDisebut dalam Pasal 4Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 4Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045