Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk :
a. pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima
hibah yang bersumber dari:
1. penerimaan dalam negeri; dan/atau
2. pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri,
dalam hal pelaksanaan hibah melalui
pembiayaan awal;
b. penentuan besaran dana pendamping oleh
pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan;
c. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang
daerah;
d. pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga
pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau
lembaga keuangan bukan bank yang mendapat
penugasan dari pemerintah pusat;
e. per timbangan dalam pengalokasian transfer ke
daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah
pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam
rangka sinergi pendanaan; dan
f. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas
Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaim ana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
HibahDisebut dalam Pasal 2pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PatenDisebut dalam Pasal 2Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PendanaDisebut dalam Pasal 2Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 2Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045