Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui
2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
provinsi; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah
provinsi.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- 3 -
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal
Daerah kabupaten/kota.
(3) Penghitungan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhitungkan
pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah
dalam memberikan pelayanan pu blik kepada masyarakat
sesuai kewenangannya dengan memperhatikan
pendapatan daerah yang sudah ditentukan
penggunaannya, perkiraan kas yang tersedia, dan
keandalan serta ketersediaan data.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 3Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 3Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Tahap IDisebut dalam Pasal 3Tahap I adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Tahap IIDisebut dalam Pasal 3Tahap II adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045