Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
Angka 1 Huruf a Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai titik waktu pemberlakuan kewajiban bagi Eksportir berdasarkan pengaturan dalam Peraturan
Pemerintah ini. Contoh: PI A melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 2 Jtuni 2026
dan menerima DHE SDA pada tanggal 5 Juni 2026 dalarn Rekening Khusus DHE SDA. Karena PPE diterbitkan setelah tanggal I Juni 2026, seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku penuh terhadap pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA dimaksud, termasuk fleksibilitas penempatan pada bank non-badan usaha milik negara jika diatur dalam perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan sesuai kriteria Pasal 18A. Huruf b Yang dimaksud dengan "Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan" adalah Eksportir yang memiliki tanggal pendaftaran PPE sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. SK No 075869A Eksportir . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Eksportir tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan pertimbangan antara lain: l) untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penerapan ketentuan yang berlaku surut; 2) untuk meminimalkan potensi kendala dan dampak negatif bagi Eksportir dan perbankan dalam penyesuaian sistem keuangan terhadap ketentuan
baru; dan 3) adanya kemungkinan bahwa DHE atas PPE dalam
masa transisi telah dikonversi ke dalam Rupiah oleh Eksportir nonmigas sesuai dengan relaksasi yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tefiang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya
Alam. Contoh 1: PT B melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 20 Mei 2026
dan belum terdapat DHE SDA atas Ekspor yang masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA saat Peraturan
Pemerintah ini berlaku. Untuk itu, karena PPE diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026, PT B dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Contoh 2: PT C melakukan Ekspor dengan PPE tanggal lO Maret2O26 dan sebagian DHE SDA atas Ekspor tersebut masuk pada Juli 2026. Karena PPE diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2O26, PT C dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya meskipun proses pengawasan sedang berjalan saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Angka2 Cukup jelas.
Angka 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7175 SK No 075858 A
Istilah Terkait
Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IIPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
VisaDisebut dalam Pasal IIVisa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IIBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BankDisebut dalam Pasal IIBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Berlaku SurutDisebut dalam Pasal IIBerlaku Surut adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
EksportirDisebut dalam Pasal IIEksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045