Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan,
pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan
Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan
Pengadilan Militer V-21 Manokwari bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran
Mahkamah Agung.
Istilah Terkait
Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pengadilan MiliterDisebut dalam Pasal 9Pengadilan Militer adalah istilah dalam hukum peradilan militer yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan militer, oditurat, pejabat penyerah perkara,…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 9Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 9Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Mahkamah AgungDisebut dalam Pasal 9Mahkamah Agung adalah istilah dalam hukum mahkamah agung yang menjelaskan aspek mengenai kelembagaan Mahkamah Agung, hakim agung, kepaniteraan,…
PendanaDisebut dalam Pasal 9Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045