Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi
Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat harus
lahan sesuai standar yang ditetapkan
oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
Pengadilan MiliterDisebut dalam Pasal 8Pengadilan Militer adalah istilah dalam hukum peradilan militer yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan militer, oditurat, pejabat penyerah perkara,…
AnakDisebut dalam Pasal 8Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Mahkamah AgungDisebut dalam Pasal 8Mahkamah Agung adalah istilah dalam hukum mahkamah agung yang menjelaskan aspek mengenai kelembagaan Mahkamah Agung, hakim agung, kepaniteraan,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 8Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 8Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 8Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045