Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer I-03
Pekanbaru, terhadap perkara yang masuk ke dalam
daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Militer I-04 Padang, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03
Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari,
terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum
Pengadilan Militer V-18 Kendari berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17
Makassar; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari
untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-2L
Manokwari, terhadap perkara yang masuk ke dalam
daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari
berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22
Jayapura; dan
b. perkara yang telah dia.iukan kepada Pengadilan
Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21
Manokwari untuk diperiksa dan diputus'
Istilah Terkait
Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pengadilan MiliterDisebut dalam Pasal 6Pengadilan Militer adalah istilah dalam hukum peradilan militer yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan militer, oditurat, pejabat penyerah perkara,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045