Pasal 35
(1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29.
(21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario
untuk:
a. identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak
Lingkungan Hidup; dan
b. skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan,
isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
aspek:
a. populasi dan ekonomi;
b. tekanan pada Ekosistem dan lahan;
c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup;
dan
d. risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian
ekonomi.
(4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3).
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 35Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
BencanaDisebut dalam Pasal 35Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 35Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
Daya Dukung Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 35Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.…
Daya Tampung Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 35Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau…
EkosistemDisebut dalam Pasal 35Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
RisikoDisebut dalam Pasal 35Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
