PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 42Pasal 40 dari 47
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a
Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai
dengan dokumen RPPLH.
(21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama
RPPLH.
(3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
Pasal 43...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
