Pasal 47
Pembinaan dilakukan dalam ber-rtuk:
a. pendampingan;
b. diseminasi peratr-rrnn perundang-undangan;
c. bimbingan tekrris;
d. konsultasi;
e.per-rdidikan...
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
o1
e. pendidikan dan peiatihan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. penyebariuasan infortnasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/at::u
h. bentuk lainnl.a sesuai dengau perkembangan ilmu
pengetahuan.
Pasai 48
Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a. penliampaian data dan informasi dalam pelaksanaan
inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penl'r-lsunan
RPPLH;
b. pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau
c. penyampaian pengaduan dan umpan ba1ik.
BAB VIII
SiSTEM INFORMASI PERtrNCANAAN PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 47Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
IkanDisebut dalam Pasal 47Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 47Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PendidikDisebut dalam Pasal 47Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PengaduDisebut dalam Pasal 47orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 47Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PengembangDisebut dalam Pasal 47Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
