Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Kerusakan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan
pemulihan.
(21 Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya;
b. Setiap Orang; dan
c. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan'
(3) Pemulihan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
pada Ekosistem Mangrove yang berada di luar perizinan
berusaha.
pada
(4) Pemulihan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud
ayat (21huruf b dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang
berada di dalam wilayah perizinannya.
(5) Pemulihan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c
dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang terdampak oleh
Usaha dan/atau KegiatannYa.
(6) Pemulihan dilakukan melalui kegiatan:
a. rehabilitasi;
b. restorasi;
c. suksesi alami;
d. perlindungan habitat Mangrove; dan/atau
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(71 Tata ca.ra mengenai kegiatan pemulihan Ekosistem
Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BABV...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
PEMELIHARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
HutanDisebut dalam Pasal 28Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 28Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KehutananDisebut dalam Pasal 28Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KelautanDisebut dalam Pasal 28Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
KewenanganDisebut dalam Pasal 28Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 28Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045