Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2Ol3 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724), diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai I Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tra, dan Dana Jaminan Sosial Pensiun. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana
amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran
manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.
Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan iuran jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kematian. 2
3 4 SK No294123A 5. Dana . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 5. Dana Jaminan Sosial Hari Tra adalah dana amanat milik peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaap operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua. 6. Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat milik peserta jaminan pensiun yang merupakan himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan pensiun. 7. Dana Operasional adalah bagran dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan ke{a, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil
pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 8. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pekerja, pemberi kerja, dan/ atau Pemerintah
dalam rangka program jaminan sosial. 9. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. 10. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. 11. Surplus Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. 12. Investasi BPJS Ketenagake{aan yang selanjutnya disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai peraturan perundang-undangan. SK No 075788 A 13. Dewan . . .
2 PRESIDEN REPUBLIK TNDONES -5- 13. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan dan/ atau nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 14. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 15. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan. 16. Bank Kustodian adalah bank umum Badan Usaha Milik Negara, bank umum syariah Badan Usaha Milik Negara, atau bank umum syariah anak perusahaan
Badan Usaha.Milik Negara, yang telah mendapat izin
dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. 17. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar
Modal. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 19. kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal adalah
Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan ditambahkan I (satu) ayatyakni ayatl4l, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: SK No 075787 A Pasal 3...
3 ilIIrN REPUBUK INDONESIA -6- Pasal 3 (1) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset Jaminan Sosial Ketenagakerj aan yang terdiri atas: a. aset BPJS Ketenagakedaan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (21 Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas aset dana: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan kematian; c. jaminan hari tua; dan d. jaminan pensiun. (3) BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a, perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan evaluasi. (4) Pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip syariah. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi: a. lOo/o (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; b. 10% (sepuluh persen) dari hasil pengembangan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; c.3o/o... SK No 258603 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 4 c. 3o/o (tiga persen) dari Iuran jaminan hari tua dan jaminan pensiun; dan d. 6,57o (enam koma lima persen) dari hasil pengembangan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. (21 Dalam hal Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup untuk membiayai keseluruhan kegiatan operasional, aset BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membiayai kekurangan pembiayaan sebagian kegiatan
operasional dimaksud. (3) Dalam hal terjadi krisis keuangan atau kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari hasil pengembangan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (4) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. (5) Besaran aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk membiayai sebagian kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (l) Dalam penentuan persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggar€rn yang bersangkutan dengan melampirkan rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Menteri... SK No294l24A
PRESIDEN REP]JBLIK INDONESIA -8- (21 Menteri menetapkan besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan. (3) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat 31 Desember 2013. (4) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat juga informasi mengenai rencana penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dan rencana investasi tahunan. 5. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 18 diubah, dan di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 7 (tqjuh) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), ayat (3f), dan ayat (3g), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Liabilitas jaminan kecelakaan kerja; b. Liabilitas jaminan kematian; c. Liabilitas jaminan hari tua; dan d. Liabilitas jaminan pensiun. l2l Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. cadangan teknis; b. utang investasi; c. cadangan kewajiban pelindungan jaminan sosial; dan d. utang lainnya. SK No 075784A
(3) Cadangan. . .
"FI{{Irr{n REPUBLIK INDONESIA -9 (3) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: a. Liabilitas atas klaim yang sudah terjadi; dan b. Liabilitas atas sisa masa pertanggungan, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(3a) Liabilitas atas klaim yang sudah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan: a. utang klaim; b. estimasi nilai sekarang arus kas masa depan atas klaim yang sudah terjadi; dan c. penyesuaian risiko non keuangan.
(3b) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetqjui narnun belum dibayar. (3c) Arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b merupakan klaim yang masih dalam proses persetujuan dan klaim yang sudah tedadi namun belum dilaporkan.
(3d) Penyesuaian risiko non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c dihitung dengan tingkat keyakinan minimal 75% (tujuh puluh lima persen). (3e) Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b: a. merupakan pendapatan iuran yang belum diakui sepanjang sisa masa pertanggungan; b. dihitung berdasarkan standar praktik aktuaria yang berlaku, dengan batasan kontrak atau masa perlindungan 1 (satu) bulan; dan c. diukur menggunakan pendekatan alokasi premi
fttremium allocation approach) tanpa eligibilitg testing. (3f) Dalam hal perhitungan Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai kini klaim yang diperkirakan terjadi di masa depan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menambahkan
cadangan kerugian (loss amponenti untuk I (satu) bulan di dalam perhitungan cadangan teknis. (3g) Perhitungan... SK No294053A
6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- (3g) Perhitungan Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimalsud pada ayat (3e) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. biaya operasionat (maintenane) selain biaya
akuisisi tangguhan dan biaya lainnya; b. tingkat agregasi kontrak atau perlindungan
dalam 1 (satu) grup; dan c. tidak ada kombinasi kontrak atau perlindungan. (41 Liabilitas jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas: a. utang jaminan; b. utang investasi; dan c. utang lainnya. (5) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dinilai
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A (1) Setiap keputusan dan tindakan BPJS Ketenagakerjaan terkait pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib didasarkan analisis investasi yang obyektif,
independen, dan rasional. (21 Untuk kepentingan pertanggungiawaban, analisis
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didokumentasikan secara memadai. Ketentuan ayat (21 Pasal 26 diubah dan ditambahkan
1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen Investasi dalam negeri. (2) Instrumen. . . 7 SK No294051A
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONES - 11- l2l Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimalsud pada ayat (l) meliputi: a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non
negotiable ertiftcate depositl pada Bank; b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; d. surat utang korporasi; e. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; f. reksadana; g. efek beragun aset; h. dana investasi real estat; i. repurchaseagreement; j. penyertaanlangsung; k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; m. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/ atau n. peminjaman efek. (3) Instrumen Investasi sslagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk juga instrumen Investasi yang
menggunakan prinsip syariah. 8. Pasal 27 dihapus.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 28 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yalni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: 9 Pasal 28. . . SK No 075781 A
REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 28 (l) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan dalam Bursa Efek; dan c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal. (1a) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e harus ditempatkan pada saham dengan risiko yang terukur. (1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diatur dalam Peraturan Menteri. (21 Pengembangan aset BPJS Ketenagakedaan dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3) Pengembangan aset BPJS Keten"gakerjaan dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf g harus memenuhi ketentuan: a. telah mendapat pernyataan efektif dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan c. dilakukan . . . SK No258618A
PRESIDEN BLIK INDONESIA _13_ dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3a) Pengembangan aset BPJS dalam bentuk Investasi berupa dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat l2l huruf h harus memenuhi ketentuan: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. unit penyertaan dana investasi real estat wajib
tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (4) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf i harus memenuhi ketentuan: kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia; b. jenis efek terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/ atau
Bank Indonesia; c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh)
hari; d. dalam hal penjualan surat berharga yang disertai dengan janji untuk membeli kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak kurang dai 9Oo/o (sembilan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan; e. dalam hal pembelian surat berharga yang disertai dengan janji untuk menjual kembali
pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurctwse agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan; c.
a. SK No 075779 A f.transaksi...
PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA -14- f. transaksi repurclnse agreement hanya dapat dilakukan dengan pihak mitra perbankan yang
memenuhi kriteria Bank Umum Kegiatan Usaha IV atau Bank Umum Kegiatan Usaha III yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan g. dana yang diperoleh dari transaksi repurcluse agreement ditempatkan pada deposito berjangka. (5) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 hurufj hanya dapat dilakukan dengan kriteria: a. badan usaha yang bergerak dalam bidang yang pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; b. badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang diatur permodalannya secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan c. tidak berpotensi menimbulkan benturan
kepentingan di dalam melakukan kerja sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (6) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k harus memenuhi
ketentuan: a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan; b. memberikan penghasilan kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. SK No 075778 A (7) Pengembangan . . .
K INDONESIA - 15- (7) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk obligasi daerah yang diterbitlan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf I paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatlan di Bursa Efek; dan c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal. (8) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf m harus memenuhi ketentuan: a, bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan; atau b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah
menghasilkan pendapatan. (9) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa peminjaman efek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf n harus memenuhi ketentuan: a. peminjaman efek dilakukan melalui lembaga kliring dan penjaminan; b. menggunakan ketentuan yang diatur oleh
lembaga kliring dan penjaminan; c.Jen1s.. . SK No258601A
PRESIDEN REP]JBLIK INDONESIA -t6- c. jenis efek yang digunakan sebagai objek dalam peminjaman efek adalah saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; d. jangka waktu untuk peminjaman efek tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan e. peminjaman efek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
1.0. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(21 dibatasi dengan ketentuan: a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate depositl pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank; b. Investasi berupa surat utang korporasi, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; c. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari
jumlah Investasi; e. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi; SK No 075776 A f. Investasi . . .
FRESIDEN BLIK INDONESIA -17- f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk
setiap manajer investasi paling tinggi l0o/o (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Investasi; g. Investasi berupa repurchase dgreement, tunt:ok setiap ounterpart paling linggj 2o/o (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling
tinggi 5% (lima persen); h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi l% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; i. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; k. Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 2o/o (dtua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya
paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan l. Investasi berupa peminjaman efek, paling tinggi 5% (lima persen) dari dana Investasi saham. (21 Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. 11. Di antara Pasal 29 dan Pasal 3O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 075775 A
Pasal 29A. . .
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA _ 18_
Pasal 29A Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) karena terjadi kenaikan dan/ atau penurunan nilai instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut. 12. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi: a, deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan lnon-n egotiable erlificate depositl pada Bank; surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; surat utang korporasi; saham yang tercatat dan Bursa Efek; reksadana; efek beragun aset; dana investasi real estat;
reyrurclnse agreement, penyertaan langsung;
tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/ atau peminjaman efek.
(2) Instrumen . . . b. c. d. e. f.
c. h.
i. j. k.
l. m n. di
SK No 075774 A
K INOONESIA -19- (21 Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk juga instrumen Investasi yang
menggunakan prinsip syariah. 13. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (71, dan ayat (8) Pasal 36 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (la) dan
ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (3a), serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (l) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d paling
sedikit harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan di Bursa Efek; dan c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal. (1a) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosia1 Pensiun dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) hurrf e harus
ditempatkan pada saham dengan risiko yang terukur. (lb) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diatur dalam Peraturan Menteri. (21 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3) Pengembangan . . . SK No258620A
PRESIDEN BLIK INDONES]A -20- (3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3a) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan: a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. unit penyertaan dana investasi real estat wajib
tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia; b. jenis efek terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/ atau
Bank Indonesia; c. jangka waktu tidak melebihi 9O (sembilan puluh)
hari; SK No 075772A d. dalam . . .
PRESIDEN REPUB!.IK INDONESIA -21- d. dalam hal penjualan surat berharga yang disertai dengan janji untuk membeli kembali
pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak kurang
da.ri 9Oo/o (sembilan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan; e. dalam hal pembelian surat berharga yang disertai dengan janji untuk menjual kembali
pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak lebih dari
8O% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan; f. transaksi repurchase agreement hanya dapat dilakukan dengan pihak mitra perbankan yang memenuhi kriteria Bank Umum Kegiatan
Usaha [V atau Bank Umum Kegiatan Usaha III yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan g. dana yang diperoleh dari transaksi repurchase dgreement ditempatkan pada instrumen deposito berjangka. (5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l) hurufj hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa penyertaan langsung 5slagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditakukan pada badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan, selain berlaku ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (5) juga harus memenuhi ketentuan
kepemilikan pada badan usaha tersebut paling tinggi sebesar 2OVo (d:ua puluh persen). SK No 075771A
(7) Pengembangan . . .
PRESIPEN
REPUBLTK INDONESIA -22- (71 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k harus memenuhi ketentuan: a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan; b. memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial Hari Tra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun; dan c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. (8) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk
Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf I paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. pada saat penawaran umum perdana akan
dicatatkan di Bursa Efek; dan c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal. (9) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak Investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf m harus memenuhi ketentuan: a. b,gi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah
menghasilkan pendapatan; atau b. bagi. . . SK No 075770 A
FRESIPEN REPUBLIK INDONESIA -23- b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan
pendapatan.
(10) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa peminjaman efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf n harus memenuhi ketentuan: a. peminjaman efek dilakukan melalui lembaga kliring dan penjaminan; b. menggunakan ketentuan yang diatur oleh
lembaga kliring dan penjaminan; c. jenis efek yang digunakan sebagai objek dalam peminjaman efek adalah saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; d. jangka waktu untuk peminjaman efek tidak melebihi 9O (sembilan puluh) hari; dan e. peminjaman efek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 37 diubah, sehingga
Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibatasi dengan ketentuan: a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate depositl pada Bank: 1. paling tinggi 25o/o ldua puluh lima persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank Pemerintah; dan SK No 075769 A 2. paling. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- 2. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank selain Bank Pemerintah; b. Investasi berupa surat utang korporasi, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; c. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap
emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; e. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 2oo/o ldua puluh persen) dari jumlah Investasi; f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi lOo/o (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan
seluruhnya paling tinggi 2Oo/o (dua puluh persen)
dari jumlah Investasi; g. Investasi berupa repurchose agreement, rftuk setrap aunterpart paTing linggj 2o/o (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling
tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 2Yo (d:ua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 1O% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; i. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi l Oolo (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 5olo (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; SK No 075768 A k. Investasi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- k. Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 2Yo (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya
paling tinggi 10olo (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan 1. Investasi berupa peminjaman efek, paling tinggi 5% (lima persen) dari dana Investasi saham. (21 Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun. (3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun berupa Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. 15. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(l ) Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian meliputi: a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagang!<an (non- negotiable ertificate depositl pada Bank; b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; d. surat utang korporasi yang tercatat dan dipe{ualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; e. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; f. reksadana; g. repurchase agreement, h.efek... SK No 075767 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- h. efek beragun aset; dan/ atau i. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek. (21 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja paling
sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program jaminan kecelakaan kerja untuk 1 (satu) bulan ke depan. (3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kematian berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kematian paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program jaminan kematian untuk 1 (satu) bulan ke depan. 16. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial
Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian
dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal. (21 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial
Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e harus ditempatkan pada saham yang berkualitas baik dengan risiko yang terukur.
SK No 075766A
(3) Ketentuan . . .
FRESIOEN UBLIK INDONESIA -27 - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham yang berkualitas baik dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri. (4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial
Kecelakaan Ke{a dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial
Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian
dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan: a kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA); b. jenisjaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/ atau
Bank Indonesia; c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan. (6) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial
Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; b. paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang
telah memperoLeh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. SK No 075765 A (7) Pengembangan . . .
PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA -24- (71 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial
Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf i paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang
setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah
memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal. 17. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibatasi dengan ketentuan: a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate deposi| pada Bank, paling tinggi 15olo (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank; b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, reksadana, repurcha.se agreement, efek beragun aset, dan obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, seluruhnya
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Aset Bersih; c. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam
Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; d. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap
emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; SK No 075764A e. Investasi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- e. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari jumlah Investasi; f. Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap aunterpart palir:g ttnggi 2Vo (dua persen) dari jumlah Investasi; g. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 1O% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan h. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam
Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi. (21 Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian. (3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial
Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. 18. Di antara Pasal 4O dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 4OB, dan Pasal 4OC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan
ayat (21 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (21 karena terjadi
kenaikan dan/ atau penurunan nilai instrumen Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 38, BPJS Ketenagakerjaan wajib kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut. SK No 075763 A Pasal 4OB...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -30- Pasal 4OB Dalam melakukan Investasi aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dilarang
menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, pegawai lembaga pengawas BPJS Ketenagakerjaan, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, dan pegawai
lembaga pengawas BPJS Ketenagalerjaan. Pasal 40C (1) Pengembangan aset dalam bentuk instrumen Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf k dan Pasal 35 ayat (1) huruf k meliputi kegiatan penempatan, optimalisasi, pelepasan, dan pengelolaan. (2) Pelaksanaan kegiatan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan persetujuan Dewan Pengawas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. 19. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A (1) Target hasil pengembangan aset Investasi Dana Jaminan Sosial Hari Tra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan target imbal hasil pengembangan aset Investasi Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) harus lebih tinggi dari agregasi imbal hasil untuk tiap kelas aset berdasarkan tolok ukur (benchmarkl tiap kelas aset sesuai dengan alokasi aset pada rencana Investasi tahunan. (2) Target. . . SK No 075762 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - l2l Target hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbal hasil keseluruhan (realiz.ed dar: unreali.redl. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai target imbal hasil pengembangan dan tolok ukur (bencfunarl) tiap kelas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yzrng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. 20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (l) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 15 % (lima belas persen). (21 Selain digunakan untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Surplus dapat digunakan untuk: a. menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau b. membiayai kegiatan peduli peserta dan
perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran alokasi Surplus aset BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jumlahnya paling banyak
sebesar alokasi Surplus untuk memperkuat aset
Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (4) Jenis... SK No 075761 A
rfiI{ff.I{n K INDONESIA -32- (4) Jenis kegiatan dan biaya untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. 21. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A
Ketentuan mengenai pengelolaan aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 4O, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 47, dan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis bagi pengelolaan aset dan liabilitas dana jaminan sosial kehilangan peke{aan. 22. Di antara Pasal 64A dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 648 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64El Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1b), Pasal 36 ayat (lb), dan Pasal 39 ayat (3) harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal IJaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal IKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Badan HukumDisebut dalam Pasal IBadan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan Penyelenggara Jaminan SosialDisebut dalam Pasal IBadan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip nirlaba, kegotongroyongan,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045