Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Peserta terdiri atas: a. Pekeda/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial. (21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; 4 5 Menetapkan 1 SK No230446A b. belum . . .
2 PRESIDEN
REPIJBLTK INDONESIA -3- b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan c. mempunyai hubungan kerja dengan
Pengusaha. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2ljuga harus memenuhi ketentuan: a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; dan b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; (4) Dihapus. Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 1l diubah, sehingga Pasal l1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I I Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. (l) (21 (3)
(4) (s) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,360lo (nol koma tiga enam persen) dari Upah
sebulan. Iuran sebesar 0,360/o (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan
sumber pendanaan JKP. Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,227o (nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan. Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK, dengan ketentuan iuran JKK
direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma satu empat persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan
kerja menjadi: a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari Upah sebulan; SK No 230,147 A b. tingkat
EFFIEtrN REPUELIK INDONESIA -4- 3 b. tingkat risiko rendah sebesar O,4oolo (nol koma
empat nol persen) dari Upah sebulan; c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol koma tqjuh lima persen) dari Upah sebulan; d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma
satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,6O7o (satu
koma enam nol persen) dari Upah sebulan. (6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas
Upah. l7l Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar Rp5.OOO.OO0,OO (lima juta rupiah). (8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali. (3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja. SK No230448A 4.Ketentuan...
if;TJFIEtrN
4 REPUELIK TNDONESIA -5- Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena: a. mengundurkan diri; b. cacat total tetap; c. pensiun; atau d. meninggal dunia. (21 Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum janeka
waktu perjanjian kerja waktu tertentu. (3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan: a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dinas yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas
yang urusEul pemerintahan b di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota; perjanjian bersama disertai dengan: 1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau 2. tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas
yang urusan
pemerintahan di bidang
provinsi, atau dinas di bidang yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota; atau c. petikan . . . SK No230449A
EFFIEtrN REPUBLTK INOONESIA -6- petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga
Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 6O% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling
lama 6 (enam) bulan. l2l Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/ Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas
Upah yang ditetapkan. (3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.OOO.OO0,0O (lima juta rupiah). (41 Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah. Ketentuan ayat (21 Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (l) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan: a. informasi pasar kerja; dan/atau b. bimbingan jabatan. l2l Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota, melalui Sistem c
5 6 7.Ketentuan... SK No2304504 Informasi Ketenagakedaan.
7 PRESIOEN NEPUELIK INDONESIA -7 - Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga Pelatihan Keda milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (21 kmbaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling
sedikit: a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional, atau
khusus; b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. d. dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga
Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS aan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (l) kepada Peserta. (21 Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sslagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran. 8 SK No230451A (3) Pengusaha . . .
NEPUBLIK INDONESIA -8- (3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) (4) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta. (6) BPJS wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tqjuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Di antara Pasal 39 dan Pasal 4O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A (1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengu.saha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. lO. Ketentuan Pasal 4O diubah, sehingga Pasal 4O berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh: (s) 9 a.tidak... SK No 23M52 A
a.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja; telah mendapatkan pekerjaan; atau meninggal dunia.
Istilah Terkait
Iuran Program JKP adalah istilah yang digunakan dalam hukum jaminan sosial dan BPJS untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
JaminanDisebut dalam Pasal Imekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan Kehilangan PekerjaanDisebut dalam Pasal IJaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan manfaat sesuai ketentuan…
PekerjaDisebut dalam Pasal IPekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bukan Pekerja dalam JKNDasar hukum merujuk regulasi iniBukan Pekerja dalam JKN adalah istilah yang digunakan dalam hukum jaminan sosial dan BPJS untuk menjelaskan aspek yang…
Fraud dalam Program JKNDasar hukum merujuk regulasi iniFraud dalam Program JKN adalah istilah yang digunakan dalam hukum jaminan sosial dan BPJS untuk menjelaskan aspek yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045