Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi
Perusahaan industri padat karya tertentu.
(21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.
(3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki
jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang
terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Industri. . .
REPUEUK INDONESIA
(41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. industri makanan, minuman, dan tembakau;
b. industri tekstil dan pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan
f. industri furnitur.
Istilah Terkait
Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BPJS KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 3BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai mandat undang-undang. Uraian ini…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 3Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PekerjaDisebut dalam Pasal 3Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045