Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran
JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberian . . .
BUK INDONESIA
(21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dan ayat (4).
(3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem
kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BPJS KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 5BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai mandat undang-undang. Uraian ini…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 5Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045