Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh
persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok
tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol
koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu
dua nol persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma
lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua
tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma
delapan sembilan persen) dari Upah sebulan
diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol
koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma
dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam
tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o
lsaat
koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan
diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol
koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan.
l2l Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 4Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 4Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 4Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UpahDisebut dalam Pasal 4Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045