Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 163
(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum; c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya; e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan; f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan g. putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru.
(2) Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga memuat hal sebagai berikut: a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka; b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka; c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan; d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti; e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita.
(4) Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.
Istilah Terkait
Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
Alat BuktiDasar hukum merujuk regulasi inisarana pembuktian yang diakui oleh hukum untuk membuktikan fakta atau keadaan yang relevan dalam suatu perkara. Uraian ini…
Barang BuktiDasar hukum merujuk regulasi inibenda atau objek yang berkaitan dengan tindak pidana atau proses pembuktian dan ditangani menurut ketentuan hukum acara yang…
PenahananDasar hukum merujuk regulasi iniupaya paksa berupa penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu berdasarkan alasan, syarat, dan jangka waktu yang ditentukan…
PenangkapanDasar hukum merujuk regulasi iniupaya paksa berupa pembatasan sementara kebebasan seseorang oleh pejabat berwenang berdasarkan syarat dan tata cara hukum. Uraian ini…
Penetapan TersangkaDasar hukum merujuk regulasi iniPenetapan Tersangka adalah istilah praktik dalam proses kepolisian atau penyidikan yang berkaitan dengan kepolisian & penyidikan. Pelaksanaannya harus…
PenggeledahanDasar hukum merujuk regulasi initindakan pejabat berwenang untuk memeriksa badan, pakaian, tempat, sistem elektronik, atau objek lain sesuai jenis dan syarat yang…
Penghentian PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi iniPenghentian Penyidikan adalah pengakhiran penyidikan berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum, misalnya tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana,…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045