P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Penghentian Penyidikan

Acara & Peradilan›Kepolisian & Penyidikan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Penghentian Penyidikan

Penghentian Penyidikan merupakan istilah yang sering dijumpai dalam persoalan hukum sehari-hari. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Penghentian Penyidikan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penghentian Penyidikan adalah pengakhiran penyidikan berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum, misalnya tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial berbasis kerangka hukum Indonesia dan bukan kutipan verbatim peraturan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penghentian Penyidikan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu masalah sehari-hari terdapat fakta yang berkaitan dengan Penghentian Penyidikan. Untuk menilai apakah konsep ini dapat diterapkan, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, dan unsur hukum dalam Kepolisian & Penyidikan. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penghentian Penyidikan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025

02

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penghentian Penyidikan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Penghentian Penyidikan?
A

Penghentian Penyidikan adalah pengakhiran penyidikan berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum, misalnya tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.

QApa dasar hukum Penghentian Penyidikan?
A

Rujukan utama entri ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026; aturan khusus dan perubahan terbaru tetap perlu diperiksa sesuai konteks.

QKapan Penghentian Penyidikan menjadi penting?
A

Istilah ini penting ketika fakta, dokumen, hubungan para pihak, atau tahapan proses hukum berkaitan langsung dengan Kepolisian & Penyidikan.

QApa yang perlu diperiksa dalam masalah Penghentian Penyidikan?
A

Periksa kronologi, bukti, identitas pihak, dokumen, tenggat waktu, dan unsur hukum yang relevan sebelum menarik kesimpulan.

QApakah contoh Penghentian Penyidikan di Kamus Hukum merupakan pendapat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata harus dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Acara & PeradilanHukum IndonesiaKepolisian & PenyidikanPenghentian Penyidikan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penghentian Penyidikan? Sampaikan di sini.