Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 59
(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
(2) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel.
(7) Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.
Istilah Terkait
benda atau objek yang berkaitan dengan tindak pidana atau proses pembuktian dan ditangani menurut ketentuan hukum acara yang…
PenyidikDasar hukum merujuk regulasi inipejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi iniserangkaian tindakan penyidik menurut hukum untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.…
Surat Pemberitahuan Dimulainya PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi inipemberitahuan resmi mengenai dimulainya penyidikan kepada pihak yang ditentukan undang-undang. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
TersangkaDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan dan standar pembuktian yang ditentukan KUHAP. Uraian ini…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBanding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…
Bukti Elektronik dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBukti Elektronik dalam KUHAP adalah informasi atau dokumen elektronik yang digunakan untuk pembuktian perkara pidana sesuai ketentuan hukum…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045