Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 90
(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitas Tersangka; b. uraian singkat perkara; dan c. hak Tersangka.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
Istilah Terkait
sarana pembuktian yang diakui oleh hukum untuk membuktikan fakta atau keadaan yang relevan dalam suatu perkara. Uraian ini…
Penetapan TersangkaDasar hukum merujuk regulasi iniPenetapan Tersangka adalah istilah praktik dalam proses kepolisian atau penyidikan yang berkaitan dengan kepolisian & penyidikan. Pelaksanaannya harus…
PenyidikDasar hukum merujuk regulasi inipejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
TersangkaDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan dan standar pembuktian yang ditentukan KUHAP. Uraian ini…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBanding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…
Bukti Elektronik dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBukti Elektronik dalam KUHAP adalah informasi atau dokumen elektronik yang digunakan untuk pembuktian perkara pidana sesuai ketentuan hukum…
Delik BiasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDelik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045