Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal V
Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, diubah sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
Istilah Terkait
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk…
Pidana DendaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPidana denda adalah pidana berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan. Definisi tersebut secara…
Alasan Penghapus PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlasan penghapus pidana adalah keadaan yang berdasarkan hukum menyebabkan seseorang tidak dipidana meskipun perbuatannya pada dasarnya memenuhi unsur…
CardingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCarding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Illegal LoggingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIllegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.…
Ancaman KekerasanDasar hukum merujuk regulasi iniAncaman Kekerasan adalah pernyataan atau tindakan yang menimbulkan ketakutan akan terjadinya kekerasan dan digunakan untuk menekan kehendak orang…
Ancaman melalui Pesan ElektronikDasar hukum merujuk regulasi iniAncaman melalui Pesan Elektronik adalah bentuk pengancaman yang berkaitan dengan melalui pesan elektronik. Penerapannya bergantung pada unsur delik,…
Ancaman melalui TeleponDasar hukum merujuk regulasi iniAncaman melalui Telepon adalah perbuatan menekan atau menakut-nakuti orang lain melalui sarana tertentu; akibat pidananya bergantung pada isi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045