Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal IV
(1) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan:
a. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan
b. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan dihapuskan; dan
b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat.
Istilah Terkait
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk…
Pidana DendaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPidana denda adalah pidana berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan. Definisi tersebut secara…
Pidana KurunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPidana kurungan adalah bentuk pidana perampasan atau pembatasan kemerdekaan seseorang yang dikenal dalam KUHP lama dan pada umumnya…
Tindak PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Tindak Pidana AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan…
Alasan Penghapus PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlasan penghapus pidana adalah keadaan yang berdasarkan hukum menyebabkan seseorang tidak dipidana meskipun perbuatannya pada dasarnya memenuhi unsur…
CardingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCarding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Illegal LoggingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIllegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045