PORTAL REGULASIUU

UU No. 2 Tahun 2002

Tentang

Kepolisian Negara Republik Indonesia

● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Regulasi

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
2Nomor
2002Tahun Terbit
52Total Pasal
122.5KTotal Dibaca
STRUKTUR PASAL45 numerik + 7 sisipan = 52 total
Lihat Pasal sisipan
Pasal 19APasal 28APasal 32APasal 39APasal 39BPasal 39CPasal 39D
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
DAFTAR ISI TERSTRUKTUR

52 Pasal siap dibaca

Pasal ditampilkan satu per satu agar lebih ringan, mudah dicari, dan nyaman dibaca di desktop, tablet maupun HP.

Mulai dari Pasal 1 →
NASKAH REGULASI

UU Nomor 2 Tahun 2002

Diperbarui 18 September 2026
Naskah regulasi tersedia dalam 52 Pasal terstruktur.

Naskah disajikan pasal demi pasal agar halaman tetap ringan dan nyaman dibaca. Gunakan Daftar Isi Regulasi atau tombol “Mulai dari Pasal 1”.

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…

Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…

Diskresi KepolisianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Diskresi Kepolisian adalah kewenangan pejabat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan tetap…

Fungsi KepolisianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Fungsi Kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan…

Keamanan dan Ketertiban MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah keadaan dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai…

Pejabat Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.

Aspek Hukum Penyidikan oleh KepolisianDasar hukum merujuk regulasi ini

Aspek Hukum Penyidikan oleh Kepolisian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepolisian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…

Atasan PenyidikDasar hukum merujuk regulasi ini

Atasan Penyidik adalah pejabat yang memiliki fungsi pengendalian atau pengawasan terhadap penyidik sesuai struktur dan aturan yang berlaku.

SHARE

Bagikan Regulasi Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
  3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
  4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
  5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara

Telusuri Pasal & Hubungan Hukumnya

Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.

Buka Premium Rp149.000/Seumur Hidup Lihat Semua Fitur