PORTAL REGULASIUU

UU No. 2 Tahun 2002

Tentang

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sedang dibacaPasal 39Pasal 42 dari 52
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Pasal

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
2Nomor
2002Tahun Terbit
52Total Pasal
122.5KTotal Dibaca
STRUKTUR PASAL45 numerik + 7 sisipan = 52 total
Lihat Pasal sisipan
Pasal 19APasal 28APasal 32APasal 39APasal 39BPasal 39CPasal 39D
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 42 dari 52
81%
TEKS RESMI

Pasal 39

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…

Komisi Kepolisian NasionalDasar hukum merujuk regulasi ini

Komisi Kepolisian Nasional adalah lembaga yang membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberi pertimbangan…

Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…

Diskresi KepolisianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Diskresi Kepolisian adalah kewenangan pejabat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan tetap…

Fungsi KepolisianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Fungsi Kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan…

Keamanan dan Ketertiban MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah keadaan dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai…

Pejabat Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.

Aspek Hukum Penyidikan oleh KepolisianDasar hukum merujuk regulasi ini

Aspek Hukum Penyidikan oleh Kepolisian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepolisian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
  3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
  4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
  5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara

Lihat Konteks dan Keterkaitan Regulasi

Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.

Mulai Riset Premium Rp149.000/Seumur Hidup Lihat Semua Fitur