Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 39
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Istilah Terkait
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
Komisi Kepolisian NasionalDasar hukum merujuk regulasi iniKomisi Kepolisian Nasional adalah lembaga yang membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberi pertimbangan…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Diskresi KepolisianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDiskresi Kepolisian adalah kewenangan pejabat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan tetap…
Fungsi KepolisianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan…
Keamanan dan Ketertiban MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKeamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah keadaan dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai…
Pejabat Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.
Aspek Hukum Penyidikan oleh KepolisianDasar hukum merujuk regulasi iniAspek Hukum Penyidikan oleh Kepolisian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepolisian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara