Selasa, 27 Oktober 2026 • 15:33 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Polisi Amankan Mobil Karimun dari Rumah Dwi Bagus, Selidiki Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Mobil Suzuki Karimun diamankan polisi dalam penyidikan pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun. Tim Labfor Polda Jatim memeriksa kendaraan tersebut.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Ilustrasi Pemeriksaan dan Penyitaan Mobil Karimun
Polisi Amankan Mobil Karimun dari Rumah Dwi Bagus, Selidiki Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

MADIUN, MIMBARBANGSA.COM — Kepolisian mengamankan sebuah mobil Suzuki Karimun dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur. Kendaraan tersebut diperiksa saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah yang berkaitan dengan tersangka Dwi Bagus Martono, Senin (26/10/2026).

Mobil berwarna silver itu ditemukan di kawasan Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur bersama penyidik memeriksa kendaraan tersebut untuk kepentingan pengumpulan barang bukti.

Dalam laporan detikJatim, polisi sempat membuka pintu belakang mobil dan melakukan pemeriksaan terhadap bagian kendaraan. Suzuki Karimun tersebut kemudian disebut sebagai salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengembangan penyidikan.

Pemeriksaan berlangsung di rumah orang tua Dwi Bagus di Jalan Doho. Lokasi tersebut menjadi salah satu tempat yang didatangi polisi setelah terungkapnya dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.

Polisi Periksa Sejumlah Lokasi

Tidak hanya kendaraan, petugas juga melakukan olah TKP di beberapa tempat yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

Salah satunya rumah Dwi Bagus di kawasan Jalan Kunir, Kota Madiun. Sementara itu, rumah orang tuanya di Jalan Doho menjadi lokasi pemeriksaan lain untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya bukti tambahan.

Menurut laporan JTV Madiun pada 26 Oktober 2026, pemeriksaan kedua lokasi melibatkan tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Penyidik masih mendalami keterkaitan rumah dan kendaraan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan lain. Berdasarkan keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur yang diberitakan detikJatim, barang bukti kendaraan yang diamankan meliputi Mitsubishi Pajero, Suzuki Karimun, dan sebuah sepeda motor.

Meski demikian, fungsi masing-masing kendaraan dalam rangkaian dugaan pembunuhan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Dwi Bagus Telah Ditangkap Polisi

Kasus ini mulai diselidiki setelah Dini Hardiyanti dan anaknya dilaporkan hilang pada September 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menangkap Dwi Bagus Martono, yang disebut sebagai suami siri Dini. Penangkapan dilakukan di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy H M Sihombing sebelumnya membenarkan penangkapan tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami kedua korban.

Polda Jawa Timur juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan pada 26 Oktober 2026, penyidik mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak kejahatan. Keterangan itu masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi fakta yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Hasil Pemeriksaan Forensik Masih Ditunggu

Pengamanan Suzuki Karimun menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan serta memeriksa kemungkinan bukti yang berhubungan dengan perkara.

Namun, belum diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang secara terperinci menjelaskan temuan pada kendaraan tersebut.

Polisi masih perlu memastikan hubungan antara barang bukti, keterangan tersangka, dan hasil pemeriksaan di berbagai lokasi.

Perkembangan hasil uji forensik dan penjelasan resmi mengenai peran mobil Karimun akan menjadi informasi penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dwi Bagus tetap memiliki hak-hak hukum sebagai tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG