TAKALAR, MIMBARBANGSA.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta pemerintah daerah ikut melakukan inspeksi mendadak terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan itu disampaikan Sudaryono dalam rangkaian peresmian dan aktivasi SPPG di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat stunting tinggi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sudaryono mendorong bupati, wali kota, dan jajaran pemerintah daerah untuk tidak hanya mengandalkan pengawasan dari pusat. Pemda diminta turun langsung memeriksa kondisi dapur, kebersihan, kedisiplinan petugas, serta pelaksanaan standar operasional prosedur.
Ia bahkan meminta inspeksi dapat dilakukan pada dini hari, ketika proses persiapan makanan telah berlangsung.
“Bupati, wali kota, dan pemerintah daerah (pemda) kami mohon semua inspeksi di SPPG. Kalau bisa jam 2-3 pagi, ada check-list (daftar) apa yang harus ada dan tidak ada (di SPPG),” kata Sudaryono.
Pengawasan tersebut, menurut dia, diperlukan karena keamanan makanan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan MBG. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi dapur, tetapi juga kedisiplinan pengelola serta pelaksanaan pelayanan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat.
480 SPPG Diaktifkan di 16 Provinsi
Penguatan pengawasan berlangsung bersamaan dengan perluasan jaringan pelayanan MBG.
BGN sebelumnya mengumumkan aktivasi 480 SPPG di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, daerah 3T, serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi.
Sebanyak 480 SPPG tersebut terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil.
Provinsi yang masuk dalam program aktivasi antara lain Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku, Maluku Utara, sejumlah provinsi di Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
BGN menjelaskan aktivasi dilakukan terhadap SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai siap memasuki tahapan operasional.
Setelah aktivasi, setiap SPPG masih harus menjalani sejumlah proses, termasuk pelatihan penjamah makanan dan penetapan penerima manfaat secara bertahap sebelum pelayanan MBG berjalan penuh.
BGN memperkirakan dapur yang telah diaktifkan membutuhkan sekitar tiga sampai empat minggu untuk memasuki tahap operasional, bergantung pada kesiapan masing-masing SPPG.
Dalam kegiatan Jumat tersebut, Sudaryono menyebut jumlah dapur MBG yang telah beroperasi secara nasional mencapai 27.022 unit.
Ia mengatakan perluasan berikutnya akan diarahkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan layanan, termasuk Kalimantan, Bali, serta daerah dengan tingkat stunting tinggi.
Kepala SPPG Wajib Hadir Sejak Dini Hari
Selain meminta bantuan pemerintah daerah, Sudaryono menekankan tanggung jawab langsung kepala SPPG dalam memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai prosedur.
BGN menerapkan kebijakan agar kepala SPPG hadir bersama tim sejak proses produksi makanan dimulai pada dini hari.
Menurut Sudaryono, kepala SPPG wajib berada di dapur mulai sekitar pukul 02.00 untuk memimpin dan mengawasi pekerjaan timnya.
“Kepala SPPG yang tidak sungguh-sungguh, siap-siap saya pecat kalau tidak jalankan SOP,” ujarnya.
BGN juga menggunakan sistem presensi melalui konferensi video yang dipantau jajaran pimpinan sebagai salah satu instrumen pengawasan ke ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan pimpinan SPPG tidak sekadar tercatat sebagai penanggung jawab administratif, melainkan benar-benar hadir ketika makanan dipersiapkan.
Pengawasan mencakup proses pengolahan, kebersihan lingkungan dapur, penggunaan perlengkapan oleh petugas, penanganan bahan pangan, hingga waktu aman makanan dikonsumsi.
Sudaryono mencontohkan makanan perlu memiliki informasi mengenai batas waktu konsumsi. Petugas pengolah makanan juga harus menggunakan perlengkapan sesuai standar kebersihan.
Ia menegaskan praktik pengolahan yang tidak higienis harus segera dihentikan dan diperbaiki.
Kepatuhan SOP Jadi Perhatian BGN
Penguatan pengawasan SPPG bukan kebijakan yang berdiri sendiri.
BGN dalam evaluasi sebelumnya menyatakan kepatuhan terhadap SOP menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan Program MBG.
Pada September 2026, BGN menyebut evaluasi internal terhadap sejumlah insiden gangguan kesehatan menunjukkan sekitar 80–90 persen kasus yang dipetakan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP dalam pengelolaan makanan.
BGN juga menetapkan mekanisme penanganan apabila muncul dugaan insiden keamanan pangan. Operasional SPPG terkait dapat dihentikan sementara, sampel makanan diperiksa di laboratorium, dan investigasi dilakukan untuk menentukan penyebab kejadian.
Sudaryono sebelumnya menegaskan SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, mutu, kebersihan, dan pelayanan dapat dikenai evaluasi hingga penghentian operasional apabila tidak melakukan perbaikan.
Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan memperluas lapisan pengawasan sehingga persoalan di lapangan dapat diketahui lebih cepat.
Dengan jumlah SPPG yang terus bertambah, pengawasan juga menjadi semakin kompleks. BGN menilai pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola SPPG, dan petugas dapur perlu menjalankan fungsi masing-masing agar perluasan Program MBG tetap diikuti penguatan kualitas pelayanan dan keamanan pangan.






Komentar
0 tanggapan