BUKU KEDUATINDAK PIDANA
BAB ITINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu - Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1 - Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Paragraf 2 - Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Bagian Kedua - Tindak Pidana Makar
Paragraf 1 - Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Paragraf 2 - Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Paragraf 3 - Makar terhadap Pemerintah
Bagian Ketiga - Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1 - Pertahanan Negara
Paragraf 2 - Tindak Pidana Permusuhan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Paragraf 3 - Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
BAB IITINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu - Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Bagian Kedua - Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
BAB IIITINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Bagian Kesatu - Makar terhadap Negara Sahabat
Paragraf 1 - Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Paragraf 2 - Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Bagian Kedua - Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf 1 - Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
Paragraf 2 - Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Paragraf 3 - Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
BAB IVTINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
BAB VTINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu - Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
Paragraf 1 - Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Paragraf 2 - Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Paragraf 3 - Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Paragraf 4 - Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
Bagian Kedua - Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1 - Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Paragraf 2 - Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Bagian Ketiga - Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1 - Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Paragraf 2 - Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Bagian Keempat - Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1 - Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Paragraf 2 - Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Paragraf 4 - Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Paragraf 5 - Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 6 - Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum
Paragraf 7 - Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Paragraf 8 - Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Paragraf 9 - Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Bagian Kelima - Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Bagian Keenam - Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1 - Gadai Tanpa Izin
Paragraf 2 - Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
Paragraf 3 - Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Paragraf 4 - Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Bagian Ketujuh - Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
BAB VITINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu - Penyesatan Proses Peradilan
Bagian Kedua - Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Bagian Ketiga - Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Bagian Keempat - Pelindungan Saksi dan Korban
BAB VIITINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
Bagian Kesatu - Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Bagian Kedua - Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah
BAB VIIITINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG
Bagian Kesatu - Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1 - Tindak Pidana tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain
Paragraf 2 - Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Paragraf 3 - Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
Paragraf 4 - Mengakibatkan Bahaya Umum
Paragraf 5 - Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
Bagian Kedua - Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf 1 - Bangunan Listrik
Paragraf 2 - Bangunan Lalu Lintas Umum
Paragraf 3 - Rambu Pelayaran
Paragraf 4 - Perusakan Gedung
Bagian Ketiga - Tindak Pidana Perusakan Kapal
Bagian Keempat - Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Bagian Kelima - Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1 - Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Paragraf 2 - Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik
Bagian Keenam - Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
Bagian Ketujuh - Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Bagian Kedelapan - Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Bagian Kesembilan - Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
BAB IXTINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu - Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1 - Pemaksaan terhadap Pejabat
Paragraf 2 - Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Paragraf 3 - Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Paragraf 4 - Perusakan Maklumat Negara
Paragraf 5 - Laporan atau Pengaduan Palsu
Paragraf 6 - Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Paragraf 7 - Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Bagian Kedua - Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
Bagian Ketiga - Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Bagian Keempat - Tindak Pidana Irigasi
Bagian Kelima - Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
BAB XTINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
BAB XITINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
BAB XIITINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
Bagian Kesatu - Pemalsuan Meterai
Bagian Kedua - Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
Bagian Ketiga - Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
BAB XIIITINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu - Pemalsuan Surat
Bagian Kedua - Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Bagian Ketiga - Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
BAB XIVTINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
BAB XVTINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu - Kesusilaan Di Muka Umum
Bagian Kedua - Pornografi
Bagian Ketiga - Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Bagian Keempat - Perzinaan
Bagian Kelima - Perbuatan Cabul
Paragraf 2 - Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Bagian Keenam - Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Bagian Ketujuh - Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Bagian Kedelapan - Perjudian
BAB XVITINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
BAB XVIITINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu - Pencemaran
Bagian Ketiga - Penghinaan Ringan
Bagian Keempat - Pengaduan Fitnah
Bagian Kelima - Persangkaan Palsu
Bagian Keenam - Pencemaran Orang Mati
Bagian Ketujuh - Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
BAB XVIIITINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
BAB XIXTINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Bagian Kesatu - Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
Bagian Kedua - Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf 2 - Penyanderaan
Bagian Ketiga - Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1 - Pengalihan Kekuasaan
Paragraf 2 - Menyembunyikan Anak
Paragraf 3 - Melarikan Anak dan Perempuan
Bagian Keempat - Perdagangan Orang
Bagian Kelima - Pidana Tambahan
BAB XXTINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
BAB XXITINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Bagian Kesatu - Pembunuhan
BAB XXIITINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Bagian Kesatu - Penganiayaan
Bagian Kedua - Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
Bagian Ketiga - Perkosaan
BAB XXIIITINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
BAB XXIVTINDAK PIDANA PENCURIAN
BAB XXVTINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
BAB XXVITINDAK PIDANA PENGGELAPAN
BAB XXVIITINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
BAB XXVIIITINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu - Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Bagian Kedua - Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Bagian Ketiga - Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Bagian Keempat - Penarikan Barang Tanpa Hak
BAB XXIXTINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu - Perusakan dan Penghancuran Barang
Bagian Kedua - Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
BAB XXXTINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu - Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Bagian Kedua - Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Bagian Ketiga - Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
BAB XXXITINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu - Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Bagian Kedua - Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Bagian Ketiga - Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Bagian Keempat - Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
Bagian Kelima - Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Bagian Keenam - Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Bagian Ketujuh - Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
BAB XXXIITINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu - Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Bagian Kedua - Pembajakan Pesawat Udara
Bagian Ketiga - Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Bagian Keempat - Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
BAB XXXIIITINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian Kesatu - Tindak Pidana Penadahan
Bagian Kedua - Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
BAB XXXIVTINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
BAB XXXVTINDAK PIDANA KHUSUS
Bagian Kesatu - Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia
Bagian Kedua - Tindak Pidana Terorisme
Bagian Ketiga - Tindak Pidana Korupsi
Bagian Keempat - Tindak Pidana Pencucian Uang
Bagian Kelima - Tindak Pidana Narkotika
Bagian Keenam - Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
BAB XXXVIKETENTUAN PERALIHAN
BAB XXXVIIKETENTUAN PENUTUP