Teks Resmi
Pasal 470
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
a.terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
b.dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
c.terhadap ibu atau Ayah.

