Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
a.memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
b.merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
c.mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau
d.mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.

