Ketentuan Pasal 605 diubah.
UU Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026. Naskah berlaku menggunakan istilah Pejabat dan Pasal 605 tidak lagi memuat ayat (2) tentang penerima pemberian atau janji.
Pasal 605
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 605
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

