Ketentuan Pasal 606 diubah.
UU Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 dengan mengganti istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara menjadi Pejabat.
Pasal 606
(1)Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 606
(1)Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

