Luka Berat merupakan istilah hukum pidana yang menunjukkan akibat tertentu terhadap tubuh, kesehatan, kemampuan fisik, kemampuan berpikir, kehamilan, atau fungsi reproduksi seseorang.
Dalam KUHP Nasional, pengertian Luka Berat tidak semata-mata didasarkan pada kesan bahwa suatu luka terlihat parah. Pasal 155 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan sejumlah keadaan yang secara hukum termasuk dalam kategori Luka Berat.
Kategori ini penting karena akibat Luka Berat dapat memengaruhi rumusan tindak pidana maupun beratnya ancaman pidana dalam sejumlah ketentuan KUHP.
Definisi
Berikut pengertian Luka Berat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Luka Berat adalah akibat berupa sakit, luka, cacat, kehilangan fungsi tubuh, gangguan daya pikir, gangguan kehamilan, atau kerusakan fungsi reproduksi yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 KUHP Nasional.
Menurut Pasal 155 KUHP, kategori Luka Berat meliputi keadaan berupa:
- Sakit atau luka yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dengan sempurna atau dapat menimbulkan bahaya maut;
- Terus-menerus tidak mampu melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
- Tidak dapat lagi menggunakan salah satu panca indera atau anggota tubuh;
- Cacat berat atau cacat permanen;
- Lumpuh;
- Gangguan daya pikir selama lebih dari empat minggu;
- Gugur atau matinya kandungan; atau
- Rusaknya fungsi reproduksi.
Dengan demikian, penilaian hukum mengenai Luka Berat harus dikaitkan dengan akibat yang ditentukan undang-undang, bukan sekadar berdasarkan ukuran luka secara umum dalam percakapan sehari-hari.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Luka Berat.
Pasal ini merupakan dasar utama definisi Luka Berat dalam KUHP Nasional. Pasal 155 menetapkan delapan keadaan yang dapat dikategorikan sebagai Luka Berat, mulai dari luka yang membahayakan nyawa hingga rusaknya fungsi reproduksi.
Pasal 466 ayat (1) mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Apabila penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, ancaman pidananya menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun.
Istilah Luka Berat juga digunakan dalam berbagai ketentuan KUHP sebagai akibat yang dapat memperberat pertanggungjawaban pidana. Karena itu, Pasal 155 berfungsi sebagai definisi umum untuk memahami makna Luka Berat ketika istilah tersebut digunakan dalam pasal-pasal lain KUHP.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Luka Berat dalam situasi yang mungkin terjadi.
Kehilangan Fungsi Panca Indera
A melakukan penganiayaan terhadap B. Akibat perbuatan tersebut, B kehilangan fungsi penglihatannya secara permanen pada salah satu mata.
Apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian keadaan tersebut memenuhi kriteria Pasal 155, akibat yang dialami B dapat dikategorikan sebagai Luka Berat.
Kelumpuhan
C melakukan kekerasan terhadap D sehingga D mengalami kelumpuhan.
Kelumpuhan secara tegas termasuk salah satu kategori Luka Berat dalam Pasal 155 KUHP.
Apabila tindak pidana yang dilakukan C adalah penganiayaan sebagaimana Pasal 466 dan akibat Luka Berat terbukti, ketentuan Pasal 466 ayat (2) dapat diterapkan.
Gangguan Daya Pikir
E mengalami cedera akibat tindak pidana yang dilakukan F. Setelah kejadian, daya pikir E terganggu selama lebih dari empat minggu.
Gangguan daya pikir selama lebih dari empat minggu merupakan salah satu keadaan yang disebut dalam Pasal 155 sebagai Luka Berat.
Gugurnya Kandungan
Seorang perempuan yang sedang hamil menjadi korban tindak pidana dan akibat perbuatan tersebut kandungannya gugur.
Gugur atau matinya kandungan termasuk salah satu kategori Luka Berat menurut Pasal 155 KUHP.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Luka Berat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01JDIH BPK RI β Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaSumber resmi KUHP Nasional yang memuat definisi Luka Berat dalam Pasal 155 serta penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat dalam Pasal 466.
-
02JDIH Mahkamah Agung RI β Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPDatabase resmi Mahkamah Agung RI yang menyediakan dokumen KUHP Nasional dan mencatat status peraturan berlaku.
-
03BPSDM Hukum β Kementerian Hukum RIMateri penyuluhan hukum resmi yang secara khusus menjelaskan pengertian dan kriteria Luka Berat berdasarkan Pasal 155 KUHP Nasional.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Luka Berat beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan Luka Berat?
Luka Berat adalah kategori akibat dalam hukum pidana yang memenuhi salah satu keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 KUHP, seperti luka yang membahayakan nyawa, cacat permanen, kelumpuhan, kehilangan fungsi indera, atau rusaknya fungsi reproduksi.
Di pasal berapa Luka Berat diatur dalam KUHP?
Definisi Luka Berat diatur dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apakah luka yang membutuhkan banyak jahitan otomatis merupakan Luka Berat?
Tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah jahitan. Secara hukum perlu dilihat apakah akibat luka tersebut memenuhi salah satu kategori yang ditentukan dalam Pasal 155 KUHP.
Apakah kelumpuhan termasuk Luka Berat?
Ya. Pasal 155 KUHP secara tegas memasukkan kelumpuhan sebagai salah satu kategori Luka Berat.
Apa akibat hukum jika penganiayaan menyebabkan Luka Berat?
Berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Luka Berat? Sampaikan di sini.