Korporasi

Korporasi adalah subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut KUHP Nasional. Simak pengertian, dasar hukum, sanksi, dan contohnya.

Walas MBG
18 September 2026 | 15:45 WIBβ€’2,396 Views

Korporasi

2,396Views

Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi tidak hanya dipandang sebagai organisasi atau badan usaha, tetapi dapat menjadi subjek tindak pidana yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

KUHP Nasional memperluas pengertian korporasi sehingga tidak terbatas pada perseroan terbatas. Korporasi dapat mencakup badan hukum maupun badan usaha atau perkumpulan tertentu yang tidak berbadan hukum.

Karena itu, suatu tindak pidana yang dilakukan dalam kegiatan perusahaan tidak selalu hanya menimbulkan pertanggungjawaban terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam keadaan yang memenuhi ketentuan undang-undang, korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Definisi

Berikut pengertian Korporasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, cakupan korporasi meliputi antara lain:

  • Perseroan terbatas;
  • Yayasan;
  • Koperasi;
  • Badan usaha milik negara;
  • Badan usaha milik daerah;
  • Perkumpulan berbadan hukum;
  • Perkumpulan yang tidak berbadan hukum;
  • Firma;
  • Persekutuan komanditer; dan
  • Bentuk lain yang dipersamakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, istilah korporasi dalam hukum pidana lebih luas daripada sekadar perusahaan berbentuk PT.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Korporasi.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Korporasi dalam situasi yang mungkin terjadi.

Contoh Penerapan

Sebuah perusahaan pengolahan limbah mengetahui bahwa sistem pembuangan limbahnya tidak memenuhi ketentuan hukum. Manajemen kemudian memerintahkan karyawan untuk tetap membuang limbah secara ilegal agar biaya pengolahan dapat ditekan.

Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dalam lingkup kegiatan perusahaan serta memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada orang yang membuang limbah.

Berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, korporasi dan pihak tertentu yang mempunyai peran dalam pengambilan keputusan atau pengendalian perusahaan dapat pula dimintai pertanggungjawaban, sepanjang unsur hukumnya terbukti.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Korporasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Korporasi beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan korporasi dalam hukum pidana?

Korporasi adalah subjek hukum yang dapat menjadi pelaku tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana. Cakupannya termasuk berbagai badan hukum, badan usaha, serta perkumpulan tertentu yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Apakah hanya PT yang termasuk korporasi?

Tidak. KUHP Nasional juga mencakup antara lain yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, perkumpulan, firma, dan persekutuan komanditer serta bentuk lain yang dipersamakan menurut hukum.

Apakah perusahaan dapat dipidana?

Ya. Pasal 45 KUHP Nasional secara tegas menetapkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam KUHP dan undang-undang terkait.

Siapa yang dapat bertanggung jawab jika korporasi melakukan tindak pidana?

Selain korporasi, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat sesuai peran dan unsur yang terbukti.

Apa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi?

Menurut Pasal 119 KUHP Nasional, pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Selain itu, korporasi dapat dikenai berbagai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 120.

πŸ“š
Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua β†’

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Korporasi? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk