GRESIK, MIMBARBANGSA.COM — Seorang perempuan berinisial IR (22) diamankan polisi setelah diduga membacok pacarnya, MF (23), hingga meninggal dunia di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (3/10/2026). Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan IR menyerahkan diri dengan menghubungi layanan kepolisian 110 setelah kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan cemburu dalam hubungan keduanya. MF disebut terlibat dalam persoalan hubungan dengan perempuan lain berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik dari IR.
Polisi masih menempatkan keterangan mengenai motif sebagai hasil pemeriksaan sementara dan penyidikan perkara belum selesai. AKP Arif mengatakan terduga pelaku telah diamankan di kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik. Dalam keterangannya kepada media, polisi menyebut kecemburuan muncul setelah IR mengaku mengetahui pacarnya memiliki hubungan dengan perempuan lain. Keterangan tersebut merupakan versi sementara dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diuji di pengadilan.
Hubungi 110 Setelah Kejadian
Peristiwa itu diketahui kepolisian setelah IR menghubungi layanan darurat 110 pada Sabtu pagi. Polisi kemudian menelusuri lokasi penelepon dan mendatangi tempat kejadian di kawasan Jalan Beji PDAM, Desa Randupadangan, yang berada dekat perbatasan Kecamatan Benowo, Surabaya. Laporan melalui 110 diterima sekitar pukul 08.30 WIB, sementara petugas kemudian melakukan penanganan dan pengamanan lokasi. Terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan dalam rangka mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Tim Inafis Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara. Polisi juga mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di depan toko bangunan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan. Setelah pemeriksaan di lokasi, toko bangunan Al Inayah 3 dipasangi garis polisi untuk kepentingan penanganan perkara. Petugas dilaporkan meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.40 WIB setelah rangkaian awal pemeriksaan selesai dilakukan.
Polisi Sebut Motif Sementara Cemburu
Dalam pemeriksaan awal, IR mengaku kesal karena merasa beberapa kali mengetahui adanya perselingkuhan dalam hubungan mereka. Kepada detikJatim, perempuan tersebut juga mengaku telah merencanakan tindakannya setelah persoalan serupa disebut berulang kali terjadi. Polisi, bagaimanapun, masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan. Karena proses hukum masih berjalan, keterangan terduga pelaku mengenai perselingkuhan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Informasi awal sempat menyebut IR dan MF telah bertunangan, tetapi keterangan keluarga kemudian menyatakan keduanya masih berstatus pacaran. Paman korban yang ditemui di lokasi mengatakan MF dan IR memang menjalin hubungan, namun belum memiliki ikatan pertunangan. Ia juga menyebut korban merupakan anak Lurah Sumberejo, Surabaya, dan berasal dari lingkungan yang sama dengan IR meskipun tinggal di RT berbeda. Koreksi mengenai status hubungan tersebut penting karena sejumlah laporan awal kepolisian dan pemberitaan masih menggunakan istilah tunangan.
MF diketahui berada di toko bangunan tempat peristiwa tersebut terjadi dan menurut keterangan keluarganya merupakan pemilik usaha tersebut. Keluarga menyebut korban selama ini kerap tinggal di dalam toko, meskipun pada waktu tertentu juga pulang ke rumah. Seusai kejadian, sejumlah anggota keluarga korban terlihat mendatangi lokasi ketika kepolisian masih melakukan penanganan. Polisi belum mempublikasikan secara lengkap rekonstruksi urutan kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidikan Masih Berlangsung
Penanganan perkara melibatkan Polsek Menganti dan Satreskrim Polres Gresik dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta pengumpulan bukti dari tempat kejadian. Rekaman CCTV menjadi salah satu materi yang diamankan polisi, sementara informasi yang tersedia hingga Sabtu malam belum menjelaskan secara lengkap hasil pemeriksaan forensik maupun keseluruhan barang bukti. Aparat juga belum memublikasikan konstruksi perkara secara final dalam sumber yang telah diverifikasi MIMBARBANGSA.COM. Karena itu, perkembangan mengenai kronologi, alat yang digunakan, maupun penerapan pasal pidana perlu menunggu keterangan resmi lanjutan dari penyidik.
Kasus tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan IR tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keterangan mengenai motif cemburu dan dugaan perselingkuhan sejauh ini bersumber dari pemeriksaan awal kepolisian dan pengakuan yang diberitakan media. Polisi masih memiliki tugas mencocokkan keterangan itu dengan rekaman CCTV, hasil olah TKP, keterangan saksi, serta bukti lain yang diperoleh dalam penyidikan. Informasi lanjutan diperlukan untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh dan memastikan fakta yang nantinya digunakan dalam proses hukum.



Komentar
0 tanggapan