Apakah Asas Legalitas Berarti Hanya Hukum Tertulis yang Berlaku?
KUHP Nasional membawa perkembangan penting. Pasal 2 mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat yang dapat menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP.
Namun keberlakuannya dibatasi pada tempat hukum tersebut hidup dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Pasal 2 ayat (3) memerintahkan pengaturan lebih lanjut, yang dilaksanakan melalui PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Dengan demikian, asas legalitas dalam KUHP Nasional tidak tepat dipahami sekadar sebagai rumusan bahwa seluruh dasar pemidanaan selalu harus berasal dari pasal tertulis dalam KUHP. Sistem sekarang juga mengakui dimensi hukum yang hidup dalam masyarakat, tetapi dengan batas dan mekanisme yang ditentukan hukum.
Apakah Pengaturan Living Law Dipersoalkan?
Ya. Pada 2026, Pasal 2 KUHP menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon antara lain mempertanyakan kepastian dan batasan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan DPR dan Pemerintah dalam persidangan perkara terkait berpendapat bahwa Pasal 2 tidak menghapus asas legalitas Pasal 1 dan tidak membuka penggunaan analogi yang dilarang Pasal 1 ayat (2).
Dalam sumber resmi Mahkamah Konstitusi yang diverifikasi hingga 21 September 2026, salah satu perkara terkait, Nomor 318/PUU-XXIV/2026, masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, dalil pihak-pihak dalam perkara tersebut harus dipahami sebagai argumentasi dalam proses pengujian, bukan sebagai putusan akhir Mahkamah.








