Bagaimana Jika Hukum Berubah Setelah Perbuatan Dilakukan?
Pasal 3 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, pada prinsipnya ketentuan baru diterapkan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana.
Ketentuan tersebut penting terutama terhadap perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetapi proses hukumnya berlangsung setelah KUHP Nasional berlaku.
Analisis MIMBAR HUKUM
Asas legalitas pada hakikatnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara untuk menegakkan hukum pidana dan hak masyarakat memperoleh kepastian mengenai perbuatan yang dapat dihukum.
Tanpa asas legalitas, batas pemidanaan dapat bergantung terlalu besar pada penilaian aparat setelah suatu peristiwa terjadi. Karena itu, larangan retroaktif, larangan analogi, dan tuntutan terhadap rumusan hukum yang jelas merupakan pagar penting terhadap tindakan pemidanaan yang tidak mempunyai dasar hukum memadai.
Namun KUHP Nasional juga memperlihatkan bahwa legalitas Indonesia sekarang memiliki karakter yang lebih kompleks dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Penerapannya tidak boleh dilepaskan dari batas yang ditentukan Pasal 2 KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025.
Kesimpulan
Asas legalitas adalah prinsip mendasar hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum sebelum seseorang dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan.
Asas tersebut penting karena menciptakan kepastian hukum, melarang pemidanaan secara retroaktif, membatasi penggunaan analogi, serta mencegah kekuasaan negara menentukan tindak pidana secara sewenang-wenang.








