Asas nasional pasif merupakan salah satu asas yang menentukan berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbeda dengan asas nasional aktif yang menitikberatkan pada kewarganegaraan pelaku, asas nasional pasif berorientasi pada kepentingan hukum Indonesia yang menjadi sasaran atau dirugikan oleh suatu tindak pidana.
Dalam KUHP Nasional, asas ini diatur bersama asas pelindungan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berlaku terhadap setiap orang di luar wilayah Indonesia apabila tindak pidananya menyerang kepentingan nasional tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Definisi
Berikut pengertian Asas Nasional Pasif serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Asas nasional pasif adalah asas yang memungkinkan ketentuan hukum pidana Indonesia diterapkan terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia apabila tindak pidana tersebut menyerang atau membahayakan kepentingan hukum Indonesia yang dilindungi.
Fokus utama asas ini bukan kewarganegaraan pelaku, melainkan kepentingan nasional yang menjadi objek pelindungan. Karena itu, pelakunya dapat berupa warga negara Indonesia maupun warga negara asing sepanjang persyaratan dalam undang-undang terpenuhi.
Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2023 menerangkan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri. Ruang lingkup kepentingan yang dilindungi dirumuskan secara limitatif, sedangkan jenis tindak pidananya tidak seluruhnya ditentukan secara tertutup.
Kepentingan nasional yang dilindungi menurut Pasal 5 meliputi:
- Keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
- Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau pejabat Indonesia di luar negeri;
- Mata uang, segel, cap negara, meterai, surat berharga yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia;
- Perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
- Keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
- Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, serta aset nasional atau negara Indonesia;
- Keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
- Kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang; atau
- Warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana.
Dengan demikian, asas nasional pasif memberikan dasar bagi hukum pidana Indonesia untuk menjangkau perbuatan tertentu di luar negeri apabila kepentingan nasional Indonesia yang ditentukan oleh hukum menjadi sasaran tindak pidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Asas Nasional Pasif.
Pasal 5 merupakan dasar utama asas pelindungan dan asas nasional pasif dalam KUHP Nasional. Ketentuan ini menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan Indonesia sebagaimana diperinci dalam pasal tersebut.
Penjelasan Pasal 5 menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri. Penjelasan itu juga menerangkan bahwa pelaku yang dapat dikenai ketentuan tersebut adalah setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
Pasal 4 mengatur asas wilayah atau teritorial. Ketentuan ini penting sebagai pembanding karena pada asas teritorial titik taut utamanya adalah tempat tindak pidana dilakukan atau akibatnya terjadi di wilayah Indonesia. Asas nasional pasif dalam Pasal 5 memperluas jangkauan hukum pidana terhadap tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Pasal 8 mengatur asas nasional aktif. Asas ini berbeda dengan asas nasional pasif karena asas nasional aktif bertitik tolak pada kewarganegaraan Indonesia dari pelaku yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Sebaliknya, asas nasional pasif terutama bertitik tolak pada kepentingan hukum Indonesia yang menjadi sasaran tindak pidana.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Asas Nasional Pasif dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Seorang warga negara asing yang berada di luar Indonesia melakukan tindakan yang secara sengaja menyerang sistem komunikasi elektronik yang merupakan bagian dari kepentingan nasional Indonesia.
Perbuatan tersebut seluruhnya dilakukan dari luar wilayah Indonesia. Namun, apabila perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum Indonesia dan termasuk kepentingan yang dilindungi Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan pidana Indonesia dapat diterapkan berdasarkan asas nasional pasif.
Dalam situasi tersebut, kewarganegaraan asing pelaku tidak dengan sendirinya menghalangi penerapan hukum pidana Indonesia. Hal yang menjadi titik perhatian adalah tindak pidana dilakukan dari luar negeri dan menyerang kepentingan nasional Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Asas Nasional Pasif dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJDIH BPK RI. UU ini berstatus berlaku sejak 2 Januari 2026.
-
02
Naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJDIH BPK RI, khususnya Pasal 5 tentang Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif.
-
03
Naskah Akademik terkait pembaruan hukum pidanaBadan Pembinaan Hukum Nasional, yang juga menguraikan ruang lingkup Pasal 5 mengenai asas pelindungan dan asas nasional pasif.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Asas Nasional Pasif beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan asas nasional pasif?
Asas nasional pasif adalah asas yang memungkinkan hukum pidana Indonesia diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Indonesia apabila perbuatan tersebut menyerang kepentingan nasional tertentu yang dilindungi oleh hukum Indonesia.
Di mana asas nasional pasif diatur?
Asas nasional pasif diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersama dengan asas pelindungan.
Apakah asas nasional pasif hanya berlaku terhadap warga negara asing?
Tidak. Pasal 5 menggunakan istilah setiap orang. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa pelakunya dapat berupa warga negara Indonesia maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
Apa perbedaan asas nasional pasif dan asas nasional aktif?
Asas nasional aktif bertitik tolak pada kewarganegaraan pelaku, yaitu warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
Asas nasional pasif bertitik tolak terutama pada kepentingan nasional Indonesia yang diserang atau dibahayakan oleh tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Apakah setiap tindak pidana di luar negeri yang merugikan Indonesia otomatis tunduk pada asas nasional pasif?
Tidak otomatis. Penerapannya harus memenuhi ketentuan Pasal 5 dan berkaitan dengan kepentingan nasional yang dilindungi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Penjelasan Pasal 5 menegaskan bahwa kepentingan nasional yang dilindungi dirumuskan secara limitatif dan penerapannya tetap berada dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Asas Nasional Pasif? Sampaikan di sini.