Asas pelindungan merupakan salah satu asas yang menentukan berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas ini memberikan dasar bagi Indonesia untuk menerapkan hukum pidananya apabila suatu perbuatan yang dilakukan dari luar negeri menyerang atau membahayakan kepentingan nasional tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam KUHP Nasional, asas pelindungan diatur bersama asas nasional pasif dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berlaku terhadap setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Definisi
Berikut pengertian Asas Pelindungan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Asas pelindungan adalah asas yang memungkinkan hukum pidana Indonesia diterapkan terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia apabila perbuatan tersebut menyerang kepentingan nasional Indonesia yang secara khusus dilindungi oleh undang-undang.
Titik utama asas pelindungan bukan semata-mata kewarganegaraan pelaku atau tempat tindak pidana dilakukan, melainkan kepentingan hukum Indonesia yang menjadi sasaran tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilindungi meliputi:
- Keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
- Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau pejabat Indonesia di luar negeri;
- Mata uang, segel, cap negara, meterai, surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
- Perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
- Keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
- Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
- Keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
- Kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang; atau
- Warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana.
Dengan demikian, asas pelindungan memungkinkan negara mempertahankan kepentingan hukumnya terhadap ancaman yang berasal dari luar wilayah Indonesia, sepanjang tindak pidana tersebut masuk dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh undang-undang.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Asas Pelindungan.
Pasal 5 merupakan dasar utama Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif dalam KUHP Nasional. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan Indonesia yang berkaitan dengan bidang-bidang yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Pasal 4 mengatur asas wilayah atau teritorial. Ketentuan ini menjadi pembanding karena asas teritorial pada dasarnya bertitik tolak pada tempat tindak pidana dilakukan atau akibatnya terjadi di wilayah Indonesia. Asas pelindungan dalam Pasal 5 memperluas jangkauan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah Indonesia apabila kepentingan nasional Indonesia menjadi sasaran.
Pasal 6 mengatur asas universal, yaitu penerapan hukum pidana Indonesia terhadap setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Ketentuan ini berbeda dengan asas pelindungan karena asas universal didasarkan pada kepentingan masyarakat internasional, sedangkan asas pelindungan berorientasi pada kepentingan nasional Indonesia.
Pasal 8 mengatur asas nasional aktif, yaitu penerapan hukum pidana Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dengan persyaratan yang ditentukan undang-undang. Perbedaannya, asas nasional aktif menitikberatkan pada kewarganegaraan pelaku, sedangkan asas pelindungan menitikberatkan pada kepentingan nasional yang diserang.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Asas Pelindungan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Seseorang yang berada di luar Indonesia melakukan serangan terhadap sistem komunikasi elektronik yang menjadi bagian dari kepentingan nasional Indonesia.
Pelaku bukan warga negara Indonesia dan seluruh tindakannya dilakukan dari negara lain. Namun, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan menyerang kepentingan yang dilindungi oleh Pasal 5 KUHP Nasional, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan berdasarkan asas pelindungan.
Dalam keadaan tersebut, dasar penerapan hukum pidana Indonesia bukan kewarganegaraan pelaku, melainkan adanya kepentingan nasional Indonesia yang menjadi sasaran tindak pidana.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Asas Pelindungan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJDIH BPK RI
-
02
Naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023ketentuan Pasal 4 sampai Pasal 8
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Asas Pelindungan beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan asas pelindungan?
Asas pelindungan adalah asas yang memungkinkan hukum pidana Indonesia diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Indonesia apabila perbuatan tersebut menyerang kepentingan nasional Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang.
Di mana asas pelindungan diatur?
Asas pelindungan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersama dengan asas nasional pasif.
Apakah pelaku harus warga negara Indonesia?
Tidak. Pasal 5 menggunakan rumusan setiap orang, sehingga ketentuan tersebut dapat berlaku terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing sepanjang unsur yang ditentukan oleh undang-undang terpenuhi.
Apa perbedaan asas pelindungan dan asas nasional aktif?
Asas pelindungan bertitik tolak pada kepentingan nasional Indonesia yang diserang.
Asas nasional aktif bertitik tolak pada status kewarganegaraan Indonesia dari pelaku yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
Apakah semua tindak pidana di luar negeri dapat dikenai asas pelindungan?
Tidak. Tindak pidana tersebut harus berkaitan dengan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 5 atau ditentukan lebih lanjut dalam undang-undang.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Asas Pelindungan? Sampaikan di sini.