Pengunduran diri sukarela merupakan pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri.
Dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, istilah yang digunakan adalah mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Pekerja yang memilih berhenti bekerja melalui mekanisme ini wajib memenuhi persyaratan tertentu agar pengunduran dirinya sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal penting dalam pengunduran diri sukarela adalah adanya kehendak pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja. Karena itu, pengunduran diri yang terjadi karena tekanan, pemaksaan, atau perselisihan mengenai kehendak pekerja dapat menimbulkan persoalan hukum yang berbeda.
Definisi
Berikut pengertian Pengunduran Diri Sukarela serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara tertulis serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021 menentukan tiga persyaratan bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa apabila pekerja tidak ingin melanjutkan hubungan kerja karena mengundurkan diri, pengakhiran hubungan kerja tersebut terjadi atas inisiatif pekerja dengan penyampaian surat pengunduran diri secara tertulis.
Pengunduran diri sukarela perlu dibedakan dari permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan pekerja karena dugaan pelanggaran oleh pengusaha. Keduanya memiliki dasar dan konsekuensi hak yang berbeda.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pengunduran Diri Sukarela.
Ketentuan ini menyatakan bahwa pemberitahuan PHK oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak diperlukan apabila pekerja atau buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan pengakhiran hubungan kerja terjadi atas inisiatif pekerja sendiri.
Mengatur persyaratan pengunduran diri atas kemauan sendiri, yaitu permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Mengatur komponen uang penggantian hak, yaitu: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; dan hak lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat Pasal 36 huruf i berhak atas: uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4); dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 50 tidak mencantumkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja sebagai komponen hak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Mahkamah mempertahankan ketentuan mengenai pengunduran diri atas kemauan sendiri dalam Pasal 151A. Mahkamah juga menjelaskan bahwa apabila terdapat perselisihan mengenai dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri, penyelesaiannya dapat mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengunduran Diri Sukarela dalam situasi yang mungkin terjadi.
Pengunduran Diri Sesuai Prosedur
A bekerja pada sebuah perusahaan dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu.
Pada 1 Maret, A menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis dan menetapkan tanggal terakhir bekerja pada 31 Maret. A tidak memiliki ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.
Apabila persyaratan lainnya terpenuhi, keadaan tersebut merupakan contoh pengunduran diri atas kemauan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pekerja Langsung Berhenti
B menyerahkan surat pengunduran diri hari ini dan menyatakan tidak akan kembali bekerja mulai keesokan harinya.
Keadaan tersebut tidak memenuhi persyaratan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021, kecuali terdapat penyelesaian atau pengaturan lain yang sah sesuai hubungan kerja para pihak.
Dugaan Pengunduran Diri karena Tekanan
C diminta menandatangani surat pengunduran diri, tetapi C menyatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak ingin mengakhiri hubungan kerja.
Keadaan tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan pengunduran diri sukarela apabila terdapat perselisihan mengenai adanya pemaksaan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika persoalan pemaksaan terjadi, penyelesaiannya dapat menggunakan mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengunduran Diri Sukarela dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengunduran Diri Sukarela beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan pengunduran diri sukarela?
Pengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas kemauan dan inisiatif pekerja sendiri dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan ketenagakerjaan.
Apakah pengunduran diri harus disampaikan secara tertulis?
Ya. Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021 mensyaratkan permohonan pengunduran diri secara tertulis.
Berapa lama pemberitahuan sebelum mengundurkan diri?
Permohonan tertulis harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apakah pekerja yang mengundurkan diri mendapat pesangon?
Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak mencantumkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sebagai hak karena pengunduran diri atas kemauan sendiri. Ketentuan tersebut memberikan uang penggantian hak dan uang pisah dengan besaran uang pisah mengikuti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagaimana jika pekerja dipaksa menandatangani surat pengunduran diri?
Apabila terdapat perselisihan mengenai pemaksaan, keadaan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mahkamah Konstitusi secara khusus membedakan persoalan pemaksaan dari pengunduran diri yang benar-benar terjadi atas inisiatif pekerja.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengunduran Diri Sukarela? Sampaikan di sini.