Percobaan tindak pidana terjadi ketika seseorang telah mempunyai niat melakukan tindak pidana dan niat tersebut telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana yang dituju tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang karena sebab yang bukan semata-mata berasal dari kehendak pelaku sendiri.
KUHP Nasional mengatur percobaan dalam Pasal 17 sampai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan ini membedakan tahap percobaan dari sekadar niat maupun persiapan melakukan tindak pidana.
Definisi
Berikut pengertian Percobaan Tindak Pidana serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Percobaan tindak pidana adalah tahap ketika niat melakukan tindak pidana telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang karena sebab yang bukan semata-mata atas kehendak pelaku sendiri.
Berdasarkan Pasal 17 KUHP, terdapat beberapa unsur penting untuk menentukan adanya percobaan.
Pertama, terdapat niat pelaku untuk melakukan tindak pidana tertentu.
Kedua, niat tersebut telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan.
Ketiga, pelaksanaan tindak pidana tidak selesai, hasil yang dituju tidak tercapai, atau akibat yang dilarang tidak terjadi.
Keempat, kegagalan tersebut bukan semata-mata karena pelaku secara sukarela mengurungkan kehendaknya sendiri.
Pasal 17 ayat (2) juga memperjelas bahwa permulaan pelaksanaan terjadi apabila perbuatan tersebut memang ditujukan untuk terjadinya tindak pidana dan perbuatannya secara langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.
Dengan demikian, niat saja belum merupakan percobaan tindak pidana. Harus terdapat tindakan nyata yang sudah memasuki tahap pelaksanaan.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Percobaan Tindak Pidana.
Mengatur unsur dasar percobaan melakukan tindak pidana, yaitu adanya niat, permulaan pelaksanaan, dan tindak pidana tidak selesai atau akibat yang dilarang tidak terjadi karena sebab yang bukan semata-mata kehendak pelaku sendiri.
Menentukan kriteria permulaan pelaksanaan. Suatu perbuatan termasuk permulaan pelaksanaan apabila: perbuatan tersebut diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan perbuatan itu secara langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.
Pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Apabila tindak pidana yang dicoba diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, percobaannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pidana tambahan untuk percobaan sama dengan pidana tambahan bagi tindak pidana yang bersangkutan.
Percobaan tidak dipidana apabila setelah memulai pelaksanaan, pelaku secara sukarela: tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri; atau mencegah tercapainya tujuan atau akibat dari perbuatannya. Namun, apabila tindakan yang telah dilakukan menimbulkan kerugian atau merupakan tindak pidana tersendiri, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut.
Percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II tidak dipidana.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Percobaan Tindak Pidana dalam situasi yang mungkin terjadi.
Percobaan Pencurian
A berniat mencuri sepeda motor milik B. A telah mulai merusak sistem pengaman kendaraan dan berusaha menghidupkan motor tersebut.
Sebelum berhasil membawa kendaraan, pemilik datang sehingga A meninggalkan tempat kejadian.
Apabila berdasarkan fakta dan pembuktian tindakan A telah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan serta kegagalan menyelesaikan pencurian terjadi karena faktor di luar kehendaknya sendiri, perbuatannya dapat dinilai sebagai percobaan tindak pidana.
Akibat yang Dituju Tidak Terjadi
C dengan sengaja melakukan suatu tindakan yang secara langsung ditujukan untuk menimbulkan tindak pidana terhadap D.
Pelaksanaan telah dimulai, tetapi akibat yang dilarang tidak terjadi karena adanya faktor di luar kehendak C.
Apabila seluruh unsur Pasal 17 KUHP terpenuhi, keadaan tersebut dapat masuk dalam kategori percobaan melakukan tindak pidana.
Mengurungkan Perbuatan Secara Sukarela
E berniat melakukan tindak pidana dan telah memasuki tahap permulaan pelaksanaan. Namun, tanpa adanya paksaan atau gangguan dari pihak lain, E secara sukarela menghentikan perbuatannya dan mencegah akibat yang dituju.
Berdasarkan Pasal 18 KUHP, percobaan tersebut tidak dipidana. Namun, apabila tindakan yang sebelumnya telah dilakukan ternyata menimbulkan kerugian atau merupakan tindak pidana tersendiri, pertanggungjawaban pidana masih dapat timbul atas perbuatan tersebut.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Percobaan Tindak Pidana dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01
JDIH BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaSumber resmi KUHP Nasional yang memuat pengaturan Percobaan dalam Pasal 17 sampai Pasal 19.
-
02
JDIH Mahkamah Agung RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPDatabase resmi Mahkamah Agung RI yang menyediakan dokumen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
03
BPSDM Hukum — Kementerian Hukum RIMateri resmi mengenai implementasi KUHP Nasional yang membahas persiapan dan percobaan tindak pidana dalam Pasal 17 sampai Pasal 19 KUHP.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Percobaan Tindak Pidana beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan percobaan tindak pidana?
Percobaan tindak pidana adalah keadaan ketika niat melakukan tindak pidana telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tidak selesai, hasilnya tidak tercapai, atau akibat yang dilarang tidak terjadi karena sebab yang bukan semata-mata kehendak pelaku sendiri.
Apakah niat melakukan tindak pidana sudah dapat dipidana sebagai percobaan?
Tidak. Niat saja belum cukup. Pasal 17 KUHP mensyaratkan adanya permulaan pelaksanaan berupa tindakan yang ditujukan kepada terjadinya tindak pidana dan secara langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana tersebut.
Berapa ancaman pidana untuk percobaan tindak pidana?
Pasal 17 ayat (3) KUHP menentukan pidana untuk percobaan paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok bagi tindak pidana yang bersangkutan.
Apakah orang yang mengurungkan tindak pidana secara sukarela tetap dipidana?
Untuk percobaannya, pada prinsipnya tidak, apabila syarat Pasal 18 terpenuhi. Namun, apabila perbuatan yang telah dilakukan menimbulkan kerugian atau merupakan tindak pidana tersendiri, pelaku masih dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut.
Apakah semua percobaan tindak pidana dapat dipidana?
Tidak. Pasal 19 KUHP menyatakan percobaan terhadap tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II tidak dipidana.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Percobaan Tindak Pidana? Sampaikan di sini.