Permufakatan jahat merupakan salah satu konsep penting dalam hukum pidana. Konsep ini berkaitan dengan adanya kesepakatan antara sedikitnya dua orang untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dalam KUHP Nasional, permufakatan jahat telah diatur secara khusus dalam ketentuan umum. Namun, keberadaan suatu kesepakatan untuk melakukan tindak pidana tidak berarti bahwa setiap permufakatan jahat otomatis dapat dipidana.
Undang-undang mensyaratkan bahwa pemidanaan terhadap permufakatan jahat harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Dengan demikian, perlu dibedakan antara terbentuknya permufakatan jahat dan dapat atau tidaknya permufakatan tersebut dikenai pidana.
Definisi
Berikut pengertian Permufakatan Jahat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Permufakatan jahat adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu tindak pidana.
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menentukan bahwa permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana.
Dari ketentuan tersebut, unsur pokok permufakatan jahat meliputi:
- terdapat sedikitnya dua orang;
- terdapat kesepakatan di antara para pihak; dan
- kesepakatan tersebut ditujukan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Permufakatan jahat berbeda dari tindak pidana yang telah selesai dilakukan. Pada tahap permufakatan, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana, meskipun tindak pidana yang direncanakan belum tentu telah dilaksanakan.
Namun, Pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa permufakatan jahat hanya dapat dipidana apabila undang-undang secara tegas menentukan bahwa permufakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenai pidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Permufakatan Jahat.
Pasal 13 merupakan ketentuan utama mengenai permufakatan jahat dalam KUHP Nasional. Ketentuan ini mengatur bahwa: permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana; permufakatan jahat hanya dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam undang-undang; pidana bagi permufakatan jahat paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan; apabila tindak pidana yang dimufakati diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, permufakatan jahat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; dan pidana tambahan bagi permufakatan jahat sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Pasal 14 mengatur keadaan ketika permufakatan jahat tidak dipidana. Pelaku tidak dipidana apabila: menarik diri dari kesepakatan tersebut; atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memberikan ruang bagi seseorang yang telah terlibat dalam permufakatan untuk menghentikan keterlibatannya atau mengambil langkah nyata guna mencegah tindak pidana yang direncanakan.
Pasal 15 mengatur mengenai persiapan melakukan tindak pidana. Ketentuan ini relevan untuk membedakan permufakatan jahat dengan tahap persiapan. Permufakatan jahat berfokus pada kesepakatan antara dua orang atau lebih, sedangkan persiapan berkaitan dengan tindakan untuk menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi, menyusun rencana, atau menciptakan kondisi bagi pelaksanaan tindak pidana.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Permufakatan Jahat dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
A dan B bersepakat untuk melakukan suatu tindak pidana. Keduanya membicarakan sasaran, pembagian peran, serta waktu pelaksanaan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, secara konseptual telah terbentuk permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, untuk menentukan apakah A dan B dapat dipidana hanya berdasarkan permufakatan tersebut, harus diperiksa apakah undang-undang yang mengatur tindak pidana yang direncanakan secara tegas menentukan bahwa permufakatan jahat untuk tindak pidana itu dapat dipidana.
Apabila A kemudian menarik diri dari kesepakatan atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana, ketentuan Pasal 14 perlu diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Permufakatan Jahat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJDIH BPK RI. UU ini berstatus berlaku dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
-
02
Naskah resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Portal Peraturan Perundang-undangan.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Permufakatan Jahat beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan permufakatan jahat?
Permufakatan jahat adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu tindak pidana. Pengertian tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Apakah setiap permufakatan jahat dapat dipidana?
Tidak. Pasal 13 ayat (2) menentukan bahwa permufakatan jahat hanya dipidana apabila pemidanaannya secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
Apakah tindak pidana harus terlebih dahulu terjadi agar ada permufakatan jahat?
Tidak. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1), permufakatan jahat telah terbentuk ketika dua orang atau lebih mencapai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Namun, terbentuknya permufakatan harus dibedakan dari persoalan apakah permufakatan tersebut dapat dipidana. Pemidanaan tetap memerlukan ketentuan undang-undang yang secara tegas mengaturnya.
Berapa ancaman pidana untuk permufakatan jahat?
Secara umum, Pasal 13 ayat (3) menentukan pidana paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Jika tindak pidana yang dimufakati diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, ancaman bagi permufakatan jahat adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Apakah seseorang dapat bebas dari pidana setelah menarik diri dari permufakatan?
Pasal 14 menentukan bahwa permufakatan jahat tidak dipidana apabila pelaku menarik diri dari kesepakatan atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Penerapannya dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta dan pembuktian dalam perkara tersebut.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Permufakatan Jahat? Sampaikan di sini.