P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pembimbing Kemasyarakatan

Pidana›Sistem Peradilan Pidana Anak

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan istilah hukum yang penting dalam peradilan anak. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Pembimbing Kemasyarakatan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan anak.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pembimbing Kemasyarakatan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 11/2012 tentang SPPA, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan pejabat fungsional penegak hukum yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan anak. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Pembimbing Kemasyarakatan.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pembimbing Kemasyarakatan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pembimbing Kemasyarakatan?
A

Pembimbing Kemasyarakatan pada pokoknya berarti pejabat fungsional penegak hukum yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan anak.

QApa dasar hukum Pembimbing Kemasyarakatan?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

QApakah pengertian Pembimbing Kemasyarakatan berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Pembimbing Kemasyarakatan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 11/2012 tentang SPPA.

QBagaimana menerapkan pengertian Pembimbing Kemasyarakatan pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaPembimbing KemasyarakatanPeradilan AnakSistem Peradilan Pidana Anak

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pembimbing Kemasyarakatan? Sampaikan di sini.